Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Tangkap Pencuri Kotak Amal

Probolinggo, Radarpatroli
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial MC (39 tahun), warga Kelurahan Wiroborang yang bekerja serabutan. Pria ini menjadi sorotan setelah aksinya mencuri kotak amal di sebuah masjid terekam CCTV dan videonya tersebar luas di media sosial.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Masjid An-Nur, Jalan Suyoso, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada Rabu pagi, 16 Oktober 2024. Video yang memperlihatkan MC membawa kabur kotak amal masjid tersebut langsung viral dan memancing keprihatinan warga setempat.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, membenarkan penangkapan tersangka. “Tersangka MC ini diamankan oleh Tim Opsnal Macan Prabu Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota di rumahnya, di Jalan Panglima Sudirman, Gang Lenggo, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan,” ujar Zainullah, Jumat pagi (18/10/2024).
Dari pengakuan MC, aksi nekat ini berawal pada Rabu pagi sekitar pukul 06.10 WIB. MC, yang saat itu berencana menemui temannya di daerah Ketapang, memutuskan untuk mampir di Masjid An-Nur guna mencuci muka. Namun, saat di tempat wudhu, ia melihat kotak amal yang kondisinya sedikit terbuka akibat kerusakan pada engsel.
“MC mengaku spontan memiliki niat jahat setelah melihat kondisi kotak amal tersebut. Setelah memastikan keadaan sekitar sepi, ia membawa kotak amal itu ke dalam kamar mandi dan membongkarnya. Namun, tanpa disadarinya, aksi tersebut terekam CCTV masjid,” jelas Zainullah.
Di dalam kamar mandi, MC memaksa membuka kotak amal dan mengambil uang tunai sebesar Rp 200.000,00. yang berada di dalamnya. Tindakan ini kemudian terungkap setelah rekaman CCTV menyebar di media sosial, memicu respons cepat dari kepolisian.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tas ransel hitam dan uang tunai sebesar Rp 390.000,00. MC sendiri mengaku menggunakan sebagian uang dari kotak amal tersebut untuk ngopi, membeli rokok, dan makan.
“Atas perbuatannya, MC akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tambah Zainullah.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga fasilitas umum, termasuk tempat ibadah, dari tindak kejahatan. Di sisi lain, keberadaan CCTV terbukti sangat efektif dalam membantu pihak berwajib menangani kasus kriminal serupa.
Reporter : Sayful
Narasumber : Humas Polres Probolinggo Kota