Pj Wali Kota Probolinggo Buka Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah Untuk Pemeliharaan Kerukunan Umat

0
Pj Wali Kota Probolinggo Buka Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah Untuk Pemeliharaan Kerukunan Umat
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Pada Jumat (25/10), Penjabat Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Dialog terkait Pendirian Rumah Ibadah. Acara yang dihadiri oleh para lurah dan ketua RW dari Kecamatan Kanigaran dan Kecamatan Mayangan ini berlangsung di Puri Manggala Bhakti, Kantor Wali Kota Probolinggo. Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan pendirian rumah ibadah, yang menjadi bagian dari upaya menjaga kerukunan antar umat beragama.

Kegiatan ini didasari oleh Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan No. 9 Tahun 2006, yang mengatur pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tata cara pendirian rumah ibadah.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Taufik mengapresiasi peran FKUB Kota Probolinggo dalam menjaga suasana harmonis antar umat beragama. “Seperti yang disinggung oleh Ketua FKUB, peraturan ini sudah lama ada, namun alangkah baiknya kita ingatkan kembali agar tidak terjadi konflik internal yang merusak kerukunan di Kota Probolinggo,” ungkap Taufik dengan penuh harapan.

Lebih lanjut, Pj Taufik menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun keharmonisan. Menurutnya, tanpa kolaborasi yang kuat, kerukunan antar umat beragama akan sulit dicapai. “Pemerintah tanpa adanya sinergi bersama bapak/ibu mustahil akan terwujud kerukunan antar umat beragama. Oleh karena itu, mari kita laksanakan sesuai dengan kebijakan yang telah ada,” ujarnya.

Selain penjelasan tentang kerukunan, Taufik juga menekankan pentingnya mengikuti aturan perizinan bangunan, seperti memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola bangunan, terutama rumah ibadah, berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua FKUB Kota Probolinggo, Ali Muhtar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami prosedur pendirian rumah ibadah, seperti masjid, musala, wihara, pura, dan gereja. “Rumah ibadah ini adalah hak konstitusi setiap warga untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Peran pemerintah di sini untuk memastikan agar tidak ada gesekan atau konflik yang timbul hanya karena persoalan pendirian rumah ibadah,” jelas Ali.

Ali Muhtar juga menambahkan bahwa ini merupakan kali kedua sosialisasi dilakukan, setelah sebelumnya dilakukan di Kecamatan Wonoasih, Kedopok, dan Kademangan. Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Probolinggo berharap masyarakat dapat semakin memahami prosedur pendirian rumah ibadah dan pentingnya saling menghormati dalam kehidupan beragama. Dengan sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat Kota Probolinggo dapat semakin menjaga kerukunan dan toleransi, menciptakan kota yang damai dan harmonis bagi semua pemeluk agama.

Reporter : Sayful

Narasumber : Kominfo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!