KPU Lumajang Menggelar Apel Siaga Dan Pembersihan APK Pilkada Serentak 2024

0
IMG-20241124-WA0026
Bagikan

LUMAJANG, RADARPATROLI – Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kabupaten Lumajang telah melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai titik wilayah. Pembersihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur agar APK harus diturunkan atau dibersihkan selama masa tenang, kampanye Pilkada Serentak 2024 resmi berakhir tadi malam pukul 23.59 WIB. Seiring berakhirnya masa kampanye KPU Kabupaten Lumajang menggelar Apel Siaga dan Pembersihan APK Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Lumajang, Sabtu (23/11/2024) malam.

Saat memimpin apel, Ketua KPU Lumajang, Henariza Febriatmadja menyampaikan, dilakukannya pembersihan APK memasuki masa tenang tersebut sesuai dengan amanat PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Untuk itu, guna menciptakan suasana yang kondusif pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Lumajang, KPU berkewajiban membersihkan APK secara menyeluruh saat memasuki masa tenang.

“Sesuai PKPU No. 13 Tahun 2024 bahwa akhir kegiatan kampanye yaitu pada pukul 00.00 tanggal 24 November 2024. Dengan ini saya menyatakan bahwa pemebersihan APK Tahun 2024 dapat diselenggarakan,” ungkapnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati mengatakan, pembersihan APK tersebut merupakan tahapan akhir dari masa kampanye Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan semoga dalam masa tenang pada 3 (tiga) hari kedepan tidak ada kejadian apapun dan APK tidak ada yang tertinggal,” pungkasnya.

Pembersihan APK tersebut dimulai tepat pukul 00.00 WIB, sebagai penanda dimulainya masa tenang menjelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Rabu 27 November 2024.

Sesuai jadwal, selama masa tenang 24 – 26 November 2024 hingga hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024, dilarang melakukan aktivitas kampanye, termasuk alat peraga seperti spanduk, baliho, dan sejenisnya.  (Dalin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!