Polres Probolinggo Kota Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkoba Program 100 Hari Asta Cita Presiden

Probolinggo, Radarpatroli
Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden, Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P, dan berlangsung di Mapolres Probolinggo Kota. Kamis (05/12/24)

Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dengan rincian 6 kasus narkotika jenis sabu. 4 kasus obat keras terbatas (pil koplo) jenis Pil Tryhexipenidhyl dan Pil Dextro.
Jumlah Tersangka Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari, 5 tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu. 6 tersangka dalam kasus pil koplo jenis Tryhexipenidhyl dan Dextro.
Barang Bukti yang Disita, 213,57 gram narkotika jenis sabu. 2.131 butir Pil Tryhexipenidhyl. 1.211 butir Pil Dextro. 10 unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi. 2 unit timbangan digital. 1 unit sepeda motor. Uang tunai Rp 612.000 hasil penjualan barang haram tersebut.
Kasus Narkotika Jenis Sabu, Pasal 112 ayat (1), Ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta – Rp 8 miliar.
Pasal 114 ayat (1), Ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, dan denda Rp 1 miliar. Rp 10 miliar. Pasal 112 ayat (2), Ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, dan denda Rp 1,4 miliar. Rp 10,4 miliar.
Pasal 114 ayat (2), Ancaman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, dan denda Rp 1,3 miliar. Rp 13 miliar. Pasal 127 ayat (1) huruf (a), Ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus Pil Koplo, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. Pasal 436 ayat (2) dan ayat (1), Ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P., menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini. “Ini adalah komitmen kami untuk mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba. Bersama, kita wujudkan Probolinggo yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Probolinggo Kota serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Reporter : Sayful
Editor : Yuris