Desa Kareng Kidul Gelar LPPD 2024, Penyerahan BLT Tahap Akhir, Dan Penetapan APBDes 2025

Probolinggo, Radarpatroli
Pada Hari Sabtu (21/12/2024) Pemerintah Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, mengadakan kegiatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Tahun 2024. Acara ini juga dirangkai dengan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap akhir 2024 serta penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Desa Kareng Kidul dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimda Kecamatan Wonomerto, Kepala Desa Kareng Kidul H. Ahmad Suladi, SH, Sekcam Wonomerto Rasyidhi, S.Sos, MM, Danramil 0820/07 Wonomerto Lettu Inf Moh Isnaini, Kapolsek Wonomerto yang diwakili oleh Aipda Adi, tokoh agama, pemuda, kader posyandu, perangkat desa, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kareng Kidul, H. Ahmad Suladi, SH, menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia menjelaskan bahwa laporan penyelenggaraan pemerintahan merupakan kewajiban yang harus disampaikan kepada masyarakat di akhir tahun.
Selain itu, agenda tersebut juga menjadi momen untuk membahas program prioritas tahun 2025. Ahmad Suladi mengungkapkan bahwa pemerintah desa akan memfokuskan anggaran pada pembangunan pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan.
“Kami ingin meningkatkan pembinaan keagamaan agar tokoh agama dan pemerintah bisa berjalan seiring, sehingga tidak ada lagi pernikahan siri, terutama di usia dini,” ujarnya.

Kepala Desa Kareng Kidul. H. Ahmad Suladi mengungkapkan bahwa fenomena pernikahan dini dan siri menjadi perhatian serius pemerintah desa. Berdasarkan data yang diperoleh dari bidan desa, banyak pernikahan di usia muda yang berujung pada masalah hukum dan sosial.
Sebagai solusi, Desa Kareng Kidul akan mengadakan program nikah massal bagi pasangan yang sudah menikah siri dan memiliki anak. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
“Kami akan memfasilitasi masyarakat yang sudah terlanjur menikah siri untuk mengikuti nikah massal, dengan persyaratan tertentu, agar status hukum anak menjadi sah dan mereka memiliki hak sebagai ahli waris,” tambahnya.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah desa juga akan melibatkan tokoh agama untuk memberikan pemahaman terkait hukum pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama dan peraturan pemerintah.
Penetapan APBDes tahun 2025 dilakukan dengan mengevaluasi kebutuhan masyarakat dan fenomena sosial yang terjadi. Fokus anggaran akan diarahkan pada pembinaan keagamaan, pemberdayaan pemuda, serta penyelesaian masalah-masalah sosial yang ada di desa.
Kegiatan ini menjadi langkah awal bagi Desa Kareng Kidul untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, harmonis, dan sesuai dengan visi pemerintah desa dalam membangun masyarakat yang religius dan berdaya saing. Dan Juga Masyarakat Yang Berkualitas Sehingga Menjadi Rumah Tangga Yang Sakinah mawadah warohmah.
Reporter : Sayful
Editor : Yuris