DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna, Bahas Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025

0
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna, Bahas Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli

Pada Hari Senin (23/12/24) siang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan serta pejabat penting lainnya, termasuk Penjabat Wali Kota M. Taufik Kurniawan, Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, serta kepala perangkat daerah dan camat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Rapat diawali dengan pembacaan rancangan keputusan oleh Sekretaris DPRD, Teguh Bagus Sujawanto. Bagus menjelaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2025 merupakan hasil harmonisasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo. 

“Program Pembentukan Peraturan Daerah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD dalam menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo untuk Tahun Anggaran 2025,” ujar Bagus dalam pembacaan tersebut.

Setelah itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD terhadap Penetapan Propemperda Kota Probolinggo Tahun 2025.

Agenda kedua yang dibahas dalam rapat adalah penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Probolinggo tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda ini telah melalui fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur dan kini siap untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam kesimpulannya, Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani menyampaikan bahwa enam fraksi DPRD Kota Probolinggo telah menyetujui Raperda tersebut. “Kami menerima semua saran, pendapat, atau masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Syntha.

Penjabat Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan, juga mengungkapkan rasa syukurnya atas terselenggaranya rapat paripurna ini. Ia berharap, dengan disahkannya peraturan daerah, kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo akan semakin jelas dan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

“Peraturan daerah menjadi payung hukum dari kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Semoga ini menjadi awal yang baik dan akan diteruskan dalam pembahasan-pembahasan rancangan daerah yang akan datang,” harap Taufik.

Rapat paripurna ini menandai langkah penting dalam penyusunan peraturan daerah yang akan menjadi dasar hukum bagi berbagai kebijakan dan program pembangunan di Kota Probolinggo pada tahun 2025.

Reporter : Sayful

Narasumber : Kominfo Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!