Pemkab Probolinggo Terapkan Kebijakan Gerakan Bela Dan Beli Produk UMKM Untuk ASN

0
Pemkab Probolinggo Terapkan Kebijakan Gerakan Bela Dan Beli Produk UMKM Untuk ASN
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Pemerintah Kabupaten Probolinggo kembali menghadirkan kebijakan inovatif untuk mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut tercantum dalam Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo untuk berbelanja produk UMKM setiap bulannya. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menggerakkan roda ekonomi berbasis UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sektor UMKM yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian lokal. “Kebijakan ini kita lakukan dalam rangka mendukung totalitas Gerakan Bela dan Beli produk UMKM di Kabupaten Probolinggo,” ujar Pj Bupati Ugas.  

Kebijakan ini mewajibkan seluruh ASN, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk membeli produk UMKM dengan nominal tertentu setiap bulannya. Berikut rincian belanja produk UMKM berdasarkan jenjang jabatan:

Staf, minimal Rp 50.000

Pejabat Eselon IV/Pejabat Fungsional, minimal Rp 75.000

Pejabat Eselon III/Pejabat Administrator, minimal Rp 100.000

Pejabat Eselon III Kepala OPD (Kabag dan Camat) minimal Rp 150.000.

Pejabat Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, minimal Rp 200.000.

Namun, belanja produk UMKM ini tidak menggunakan gaji ASN, melainkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dengan demikian, diharapkan ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mendukung produk lokal, khususnya produk yang dihasilkan oleh UMKM Kabupaten Probolinggo.

Pj Bupati Ugas juga mengungkapkan bahwa ASN dapat berbelanja produk UMKM di berbagai lokasi yang telah disediakan oleh Pemkab Probolinggo. Beberapa tempat yang menjadi pusat belanja produk UMKM di antaranya:

Galeri Dekranasda Kraksaan.

Galeri Dekranasda Gerbang Wisata Sukapura. Galeri Dekranasda Rest Area Tongas. Sentra UMKM dan Kuliner Rest Area Gelora Merdeka Kraksaan.

Selain itu, terdapat pula berbagai sentra UMKM dan kuliner lokal yang tersebar di berbagai lokasi di Kabupaten Probolinggo, yang dapat dijadikan pilihan oleh ASN untuk membeli produk UMKM.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Probolinggo juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 518/3680/426.110/2024. Tentang Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM. Surat Edaran ini ditujukan untuk meminta dukungan dari berbagai instansi vertikal, perusahaan BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta dan kepala desa di seluruh Kabupaten Probolinggo.

Tak hanya itu, Pj Bupati Ugas juga menginstruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat untuk memastikan setiap hidangan pada kegiatan resmi menggunakan produk UMKM, kecuali pada acara yang tidak memungkinkan disediakan oleh UMKM.

Pj Bupati Ugas menambahkan, untuk mempermudah pencatatan dan pelaporan pembelian produk UMKM, Pemkab Probolinggo akan menyediakan aplikasi atau sistem khusus. Setiap ASN yang berbelanja produk UMKM harus melampirkan bukti pembelian yang nantinya akan dipantau secara berkala.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Probolinggo berharap dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat sektor UMKM, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM diharapkan dapat menginspirasi masyarakat luas untuk turut berkontribusi dalam mendukung produk-produk lokal.

“Gerakan ini adalah wujud nyata dukungan kita terhadap UMKM dan diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” pungkas Pj Bupati Ugas.

Reporter : Sayful

Narasumber : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!