BPPKAD Kota Probolinggo Sosialisasikan Implementasi Opsen PKB Dan BBNKB

Probolinggo, Radarpatroli
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi terkait Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Selasa (21/1). Bertempat di Puri Manggala Bhakti, Kantor Wali Kota Probolinggo, kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan kebijakan baru yang mulai diterapkan pada 5 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Acara ini dihadiri Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Slamet Swantoro, kepala perangkat daerah, camat, serta pengurus barang di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Narasumber yang hadir meliputi Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Probolinggo Didit Novianedy, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Siswandi, dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Probolinggo Noviar Andhika Panji.
Dalam sambutannya, Kepala BPPKAD Ratri Dian Sulistiawati menjelaskan tujuan sosialisasi ini. “Kami berharap peserta dapat berperan optimal mendukung kebijakan ini serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, baik dinas maupun pribadi,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati, yang mewakili Penjabat Wali Kota M. Taufik Kurniawan, menekankan pentingnya kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semakin besar penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor, semakin besar pula kontribusi Opsen untuk PAD Kota Probolinggo,” ujarnya.
Ninik juga mengungkapkan data tunggakan pajak kendaraan di Kota Probolinggo. Untuk kendaraan dinas (plat merah), tunggakan mencapai Rp 100.394.450, sementara kendaraan pribadi mencapai Rp 18.916.050.650, dengan potensi tunggakan terbesar berada di Kecamatan Mayangan.
Kebijakan ini didukung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah mengeluarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 yang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban masyarakat.
Sekda Ninik mengajak seluruh jajaran ASN dan masyarakat untuk mendukung implementasi Opsen ini. “Mari bersama-sama mewujudkan Kota Probolinggo taat pajak, demi keseimbangan pembangunan ekonomi yang merata,” serunya.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh para narasumber, disaksikan oleh Penjabat Wali Kota M. Taufik Kurniawan, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan PAD dan keselamatan berlalu lintas di Kota Probolinggo.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Probolinggo berharap dapat mendorong kepatuhan pajak serta memperkuat kontribusi sektor pajak kendaraan bermotor dalam pembangunan daerah.
Reporter : Sayful
Narasumber : Kominfo Kota