Pemkab Probolinggo Dan PT CPN Teken PKS Untuk Pembukaan Sementara Portal Jalan

0
Pemkab Probolinggo Dan PT CPN Teken PKS Untuk Pembukaan Sementara Portal Jalan
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan PT. Cendana Putra Nusantara (PT. CPN) resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk pembukaan sementara portal jalan dan rekayasa lalu lintas akibat dampak kendaraan readymix menuju ke area PT. CPN. Penandatanganan ini dilakukan di Pendopo Kecamatan Tegalsiwalan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, perwakilan PT. CPN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Pemerintahan, Forkopimka Tegalsiwalan, serta perwakilan Pemerintah Desa Tegalsiwalan dan masyarakat setempat.

Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari rencana PT. CPN untuk melakukan pengecoran di dalam area perusahaan dalam rangka pengembangan dan pemeliharaan fasilitas. Untuk mendukung kegiatan tersebut, PT. CPN mengajukan permohonan dispensasi kepada Pemkab Probolinggo melalui surat bernomor 001/CPN/PD/1/2025 pada 7 Januari 2025.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, menjelaskan bahwa permohonan ini diproses dan didisposisi oleh Pj. Bupati Probolinggo, yang kemudian memerintahkan DPUPR untuk melakukan kajian bersama pihak terkait.

“Rapat koordinasi (rakor) antara DPUPR, Dishub, dan pihak-pihak terkait akhirnya menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara untuk memberikan dispensasi terhadap pembukaan sementara portal jalan,” ujar Edy Suryanto.

Edy menegaskan bahwa pembukaan portal ini hanya bersifat sementara dan akan diawasi dengan ketat oleh Dishub guna menjaga kelancaran serta keselamatan lalu lintas. PT. CPN juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis pembukaan portal serta memastikan semua regulasi terkait rekayasa lalu lintas dan jam operasional kendaraan readymix diatur dengan baik.

Dalam kesepakatan PKS ini, jika terjadi kerusakan pada jalan atau fasilitas lainnya akibat aktivitas kendaraan readymix, PT. CPN wajib memperbaikinya atau mengganti kerugian yang timbul.

Selain itu, perjanjian ini mencakup pengaturan rinci terkait rekayasa lalu lintas, termasuk pembatasan jam operasional kendaraan readymix agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat sekitar.

“Semua prosedur yang dilakukan telah dikaji secara mendalam dan dilaksanakan dengan penuh pertimbangan. Kami berharap langkah ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama dalam hal kelancaran lalu lintas tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari,” ujar Edy.

Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam mengelola proyek infrastruktur dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelancaran lalu lintas di Kabupaten Probolinggo.

“Pemerintah Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk terus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proyek ini sesuai dengan prosedur yang benar dan memberikan dampak positif bagi perkembangan daerah,” tambah Edy.

Pemerintah Desa Tegalsiwalan dan masyarakat setempat menyambut baik inisiatif ini dengan harapan pembangunan PT. CPN dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat ekonomi bagi wilayah sekitar.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan kelancaran pembangunan dapat tercapai tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Edy.

Reporter : Sayful

Narasumber : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!