Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

0
Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga di wilayah Kota Probolinggo. Tersangka, GS (38), seorang sopir bus asal Mayangan Kota Probolinggo yang berstatus residivis, telah ditangkap dan sepeda motor hasil curiannya berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H., menjelaskan kronologi dari kasus curanmor yang berhasil diungkap. 

“Kejadian bermula sepulang kerja, pelapor pada pukul 17.30 WIB, menjemput anaknya yang berada di rumah orangtuanya di Jalan Mt. Hariono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo,” ujar Iptu Zaenal Arifin.

Setelah tiba di rumah orangtuanya, pelapor memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru dengan nomor polisi N-5815-RV di halaman rumah, tanpa mengunci ganda dan dengan kunci kontak yang masih tertinggal di dasbord motor. 

“Sesudah menutup pagar, pelapor beristirahat di kamar. Sekitar pukul 18.00 WIB, suami pelapor keluar rumah dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada, sementara gerbang pagar terbuka,” lanjut Kasat Reskrim.

Suami pelapor kemudian memberitahukan bahwa sepeda motor hilang dan gerbang rumah terbuka. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian ke Polres Probolinggo Kota pada tanggal 23 Januari 2025.

Berkat informasi yang dihimpun tim penyelidik di lapangan, serta dukungan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, kasus ini berhasil terungkap. Polisi akhirnya menangkap GS dan mengamankan sepeda motor hasil curiannya sebagai barang bukti.

GS diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa. Saat ini, tim penyidik Polres Probolinggo Kota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan curanmor lainnya.

“Tersangka GS kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tandas Iptu Zaenal Arifin.

Polres Probolinggo Kota berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib,” tutup Kasat Reskrim.

Reporter : Sayful

Narasumber : Humas Polres Probolinggo Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!