Polres Probolinggo Kota Bekuk Kawanan Residivis Curanmor Yang Meresahkan Warga

0
Polres Probolinggo Kota Bekuk Kawanan Residivis Curanmor Yang Meresahkan Warga
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua pelaku residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Kedua pelaku, yakni AF (40), warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, serta AH (44), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, diketahui telah berkali-kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.  

“Tersangka AF ini sudah pernah masuk penjara sebanyak 7 kali, sementara AH sudah 3 kali,” terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Jumat (28/02/2025).  

Iptu Zainullah menjelaskan bahwa kedua pelaku kerap berkeliling mencari sepeda motor yang dapat mereka curi. Dalam menjalankan aksinya, AH bertugas sebagai eksekutor, sedangkan AF berjaga mengawasi situasi sekitar.  

Salah satu aksi mereka terjadi pada 22 Desember 2024 di Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo. Saat itu, mereka melihat 1 unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di teras rumah korban.  

“AH masuk ke halaman rumah saat korban sedang tertidur di dalam. Dengan menggunakan kunci T, ia berhasil membawa motor tersebut. Sementara AF berjaga di sekitar lokasi,” ungkap Iptu Zainullah.  

Setelah berhasil mencuri motor korban, keduanya langsung melarikan diri ke arah selatan untuk menghindari pengejaran.  

Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka. AF ditangkap pada 18 Februari 2025 di daerah Bayeman, Tongas, sedangkan AH ditangkap sehari setelahnya, 19 Februari 2025, di daerah Wonomerto.  

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Skywave yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.  

“Selain kedua tersangka, kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” jelas Kasihumas.  

Atas perbuatannya, AF dan AH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman kurungan penjara hingga 7 tahun.  

Keberhasilan polisi dalam menangkap kedua residivis ini diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Probolinggo. Kepolisian juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan tidak lengah dalam memarkir kendaraan guna menghindari aksi kejahatan serupa.

Reporter : Sayful

Narasumber : Humas Polres Probolinggo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!