Baznas Kabupaten Probolinggo Mulai Mengumpulkan Zakat Fitrah ASN

Probolinggo, Radarpatroli
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo mulai melakukan pengumpulan zakat fitrah dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Pengumpulan zakat fitrah ASN ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor: 400/039/426.33/2025 yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025 mengenai pengumpulan zakat fitrah melalui Baznas Kabupaten Probolinggo.
Menurut Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo, H Ahmad Muzammil, zakat fitrah ini akan dihimpun dari seluruh ASN, yang meliputi OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kecamatan, kelurahan, serta semua instansi yang berada di Kabupaten Probolinggo. Setiap ASN diharapkan untuk menyetorkan Rp 50.000 atau setara dengan 3 kg beras untuk zakat fitrah mereka.
Muzammil menjelaskan, untuk memudahkan para ASN yang akan menunaikan zakat fitrah, Baznas telah menyiapkan beras kemasan 3 kg yang akan diberikan kepada ASN yang sudah menyetorkan uang zakat fitrah mereka. “Jadi, setiap ASN yang mengumpulkan uang zakat fitrah akan mendapat beras seberat 3 kg,” ujarnya.
Selain beras, Baznas juga akan memberikan tambahan berupa sembako senilai Rp 75.000 per zakat, yang terdiri dari mie instan, minyak goreng, kecap, kopi, teh, dan gula. Total 6.000 paket sembako telah disiapkan untuk ASN yang menunaikan zakat fitrah. Sisa zakat fitrah yang terkumpul akan diberikan dalam bentuk zakat murni yang akan disalurkan kepada yang berhak menerima.
Muzammil mengimbau agar seluruh ASN segera melakukan penyetoran zakat fitrah kepada Baznas, sehingga distribusi kepada fuqara dan masakin bisa dilakukan tepat waktu.
Muzammil juga menegaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang mampu, baik itu ASN atau masyarakat umum, sebelum Sholat Idul Fitri. Zakat fitrah ini adalah bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Bahkan, anak yang baru lahir pun wajib mendapatkan zakat fitrah dari orang tuanya.
“Zakat fitrah ini memang sudah menjadi kewajiban bagi setiap individu yang hidup, selama ada sesuatu yang dimakan saat Idul Fitri. Ini adalah kewajiban untuk membersihkan harta dan memberi kebahagiaan bagi orang lain,” lanjut Muzammil.
Muzammil juga menghimbau kepada semua anggota Korpri, ASN, dan masyarakat umum untuk tidak lupa melaksanakan kewajibannya membayar zakat fitrah. Ia menyebut bahwa bulan Ramadhan adalah momentum yang sangat baik untuk memperbanyak amal kebaikan, termasuk menunaikan zakat fitrah.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik di bulan Ramadhan untuk menunaikan kewajiban kita, dan memberikan kepada mereka yang membutuhkan. Semoga zakat fitrah ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi kaum fuqara dan masakin,” pungkasnya.
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo, pengumpulan zakat fitrah ASN melalui Baznas Kabupaten Probolinggo akan dilakukan hingga 25 Maret 2025. ASN diharapkan segera melaksanakan kewajiban ini agar bisa segera disalurkan kepada yang membutuhkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Reporter : Sayful
Narasumber : Kominfo Kab.