Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Program Rehabilitasi RTLH 2025

Probolinggo, Radarpatroli
Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) menggelar sosialisasi tingkat kabupaten terkait Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo. Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan pelaksanaan program pembangunan dan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan Tengger, Kantor Bupati Probolinggo pada Selasa, 18 Maret 2025.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Bupati Probolinggo, Gus dr. Mohammad Haris, ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam, Inspektur Imron Rosyadi, Kepala Bapelitbangda M. Sjaiful Efendi, Kepala DPKPP Roby Siswanto, serta Pimpinan Bank Jatim Cabang Kraksaan Siska Dian Permatasari. Selain itu, hadir pula Kepala OPD terkait dan TP PKK Kabupaten Probolinggo.
Sosialisasi ini diikuti oleh 52 kepala desa yang didampingi 22 camat, penerima manfaat program, serta Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Kepala DPKPP Kabupaten Probolinggo, Roby Siswanto, menjelaskan bahwa pendataan untuk program RTLH menggunakan data hasil survey Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2021 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), bekerja sama dengan Bappenas.
Untuk Kabupaten Probolinggo, tercatat jumlah rumah sebanyak 316.287 unit, dengan 17.553 unit di antaranya merupakan RTLH. Sebanyak 298.734 unit rumah lainnya sudah layak huni. Roby juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2024, telah terbangun 1.642 unit rumah, sehingga pada awal 2025, jumlah RTLH berkurang menjadi 15.912 unit, dan jumlah rumah layak huni meningkat menjadi 300.375 unit.

Untuk tahun anggaran 2025, program RTLH akan membangun 337 unit rumah yang tersebar di 52 desa dan 22 kecamatan. Setiap unit rumah akan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 20.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program RTLH ini. Ia mengingatkan bahwa semua pihak yang terlibat harus bekerja dengan baik dan menghindari segala bentuk korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
“Kami siap mendampingi agar program ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Nuril Alam.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, lanjutnya, akan berkolaborasi dengan Inspektorat untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan prinsip pencegahan. Ia berharap agar kinerja yang sudah baik tahun lalu bisa dipertahankan dan ditingkatkan lebih lanjut.
Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris menjelaskan bahwa program RTLH adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di daerahnya. Menurutnya, banyak rumah di Kabupaten Probolinggo yang kondisinya memprihatinkan dan membutuhkan perhatian khusus.
“Program RTLH ini menjadi fokus utama kami dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Haris.
Bupati Haris juga menegaskan pentingnya keakuratan data dalam pendistribusian bantuan agar tepat sasaran. Ia berharap program ini dapat terus berkembang dan menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan.
“Kami berharap program ini bisa memberikan kontribusi nyata dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan menurunkan tingkat kemiskinan di Kabupaten Probolinggo,” pungkas Bupati Haris.
Dengan adanya program RTLH ini, diharapkan lebih banyak warga Kabupaten Probolinggo yang dapat merasakan manfaatnya, memperbaiki kondisi rumah mereka, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat.
Reporter : Sayful
Narasumber : Kominfo Kab.