Pembinaan Dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Di Pelabuhan Kota Probolinggo

0
IMG-20250325-WA0014
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Dalam rangka pembinaan dan penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan, hal ini diatur melalui sejumlah peraturan dan keputusan yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan ketertiban di sektor angkutan perairan. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi landasan operasional Koperasi TKBM, khususnya di Pelabuhan Probolinggo,

1.Keputusan Bersama Terkait Pembentukan Koperasi TKBM, Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengatur bahwa setiap pelabuhan harus membentuk satu Koperasi TKBM yang wajib mendapatkan rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan (Pasal 2 ayat (4).

2.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 59 Tahun 2021,  Dalam peraturan ini, Pasal 3 ayat (6) menegaskan bahwa kegiatan bongkar muat barang dilakukan dengan menggunakan peralatan dan tenaga kerja bongkar muat yang terampil. Para anggota Koperasi TKBM di Pelabuhan Probolinggo telah memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kemenaker, yang sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 109 Tahun 2021.

3.Undang-Undang No. 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, Menurut Pasal 50 huruf (i), kegiatan koperasi yang bertujuan khusus untuk melayani anggotanya dikecualikan dari ketentuan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

4.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan ini mengatur kebijakan pengembangan koperasi di sektor angkutan perairan pelabuhan, yang meliputi ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), yang menetapkan bahwa koperasi di sektor ini tidak boleh dijalankan oleh badan usaha lainnya.

5.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 6 Tahun 2023, Dalam peraturan ini, Koperasi TKBM di pelabuhan diatur sebagai badan usaha yang mandiri dan menjadi wadah bagi tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan. Pembentukan koperasi tersebut tercantum dalam Pasal 3, 4, dan 5, yang mengatur kegiatan koperasi serta persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dari penyelenggara pelabuhan.

6.Registrasi dan Keanggotaan Koperasi TKBM, Setiap Koperasi TKBM di seluruh pelabuhan Indonesia wajib terdaftar dan menjadi anggota Koperasi Sekunder Induk Koperasi TKBM di Jakarta. Hal ini mengacu pada regulasi yang mengharuskan Koperasi TKBM untuk terdaftar dan mendapat rekomendasi dari kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Koperasi TKBM di Pelabuhan Probolinggo dibentuk dengan tujuan untuk melayani anggotanya, yang terdiri dari para buruh pelabuhan. Koperasi ini bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh proses bongkar muat barang di pelabuhan berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang berlaku. 

Salah satu tujuan utama dari koperasi ini adalah untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antara koperasi yang beroperasi dalam satu wilayah atau lokasi dengan bidang usaha yang sama. Regulasi yang ada memastikan bahwa masing-masing koperasi bekerja dalam batasan yang sah dan teratur, guna menjaga ketertiban dan kesejahteraan bersama.

Kami juga ingin memberikan klarifikasi terkait pernyataan tentang adanya “kedekatan khusus” antara Koperasi TKBM dengan Kepala KSOP Probolinggo, Walikota Probolinggo, dan pihak-pihak terkait lainnya. Kami menegaskan bahwa hubungan yang ada adalah hubungan mitra kerja profesional yang dijalin sesuai dengan regulasi pemerintahan dan aturan yang berlaku. Koperasi TKBM Pelabuhan Probolinggo beroperasi berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan tidak ada hubungan yang bersifat pribadi atau mencurigakan dengan pihak-pihak tersebut.

Terkait dengan tuduhan mengenai “membuat gaduh”, kami juga ingin menanyakan dengan jelas maksud dari pernyataan tersebut. Koperasi TKBM, sebagaimana diatur dalam regulasi, berusaha untuk bekerja secara damai dan teratur tanpa menimbulkan kekacauan atau kerusuhan di kota Probolinggo. Sebagai koperasi yang mengutamakan kepentingan anggotanya, seluruh kegiatan dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku.

Dengan demikian, Koperasi TKBM di Pelabuhan Probolinggo berkomitmen untuk terus mendukung ketertiban, kemajuan, dan kesejahteraan di sektor angkutan perairan serta menghindari segala bentuk praktik yang dapat merugikan semua pihak.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!