Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Pada Produk Beras oleh UPT Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo

0
Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Pada Produk Beras oleh UPT Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo
Bagikan

Probolinggo , Radarpatroli 

Pada Selasa, 25 Maret 2025, UPT Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap produk beras yang diproduksi oleh salah satu produsen di Desa Suko, Kecamatan Maron. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Metrologi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag), yang bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar di pasar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan pengawasan ini lebih mengarah pada dua hal penting: labelitas dan kuantitas produk. Tim pengawas dari UPT Metrologi Legal melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa informasi pada label kemasan beras sesuai dengan ketentuan yang ada dan jumlah produk yang tertera dalam kemasan benar adanya.

Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo, Diyah Setyo Rini, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) adalah untuk menjamin bahwa produk yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari sisi informasi pada label maupun jumlah produk yang ada di dalam kemasan. 

“Pengawasan ini penting untuk menjaga agar konsumen mendapatkan informasi yang akurat tentang produk yang mereka beli,” ujar Rini.

Selain pengawasan, tim juga memberikan pembinaan kepada produsen beras agar lebih teliti dalam mencantumkan informasi pada label kemasan. Rini mengingatkan bahwa kesalahan dalam mencantumkan label atau kuantitas bisa merugikan konsumen.

“Harapan kami ke depan adalah agar para produsen lebih memperhatikan aspek labelisasi dan kuantitas. Label harus menginformasikan dengan jelas dan akurat, serta jumlah barang dalam kemasan harus sesuai dengan yang tercantum di label,” terangnya.

Dengan adanya edukasi kepada produsen, diharapkan para pengusaha lebih sadar akan pentingnya keakuratan informasi pada kemasan yang mereka produksi. Hal ini tidak hanya berhubungan dengan kepercayaan konsumen, tetapi juga dengan perlindungan hak konsumen.

Rini juga mengungkapkan bahwa pengawasan BDKT ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen, memastikan mereka mendapatkan produk yang sesuai dengan informasi yang tertera di kemasan. Dengan adanya pengawasan yang rutin dan konsisten, masyarakat akan merasa lebih aman dan percaya terhadap produk yang mereka konsumsi.

“Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen, seperti label yang tidak akurat atau kuantitas yang tidak sesuai,” jelasnya.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang berkelanjutan, pasar yang lebih transparan dan adil dapat tercipta. Edukasi kepada produsen untuk selalu mematuhi peraturan akan semakin memperkuat perlindungan konsumen, serta meningkatkan kualitas dan kepercayaan terhadap produk yang beredar di masyarakat.

Rini menambahkan bahwa pengawasan BDKT ini diharapkan tidak hanya terbatas pada produk beras saja, tetapi juga dapat mencakup produk lainnya di masa depan. Dengan adanya pengawasan yang berkelanjutan dan produsen yang semakin sadar akan pentingnya mencantumkan informasi yang jelas, diharapkan dapat tercipta pasar yang lebih terpercaya dan adil bagi semua pihak.

“Pengawasan BDKT ini diharapkan bisa terus berlanjut dan mencakup berbagai jenis produk lainnya. Ke depannya, langkah ini akan semakin memperkuat perlindungan konsumen serta menciptakan pasar yang lebih terpercaya dan berkeadilan,” tutup Rini. 

Dengan demikian, melalui kegiatan pengawasan ini, UPT Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak konsumen, sekaligus mendorong terciptanya pasar yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak.

Reporter : Sayful

Narasumber : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!