Ketua Umum DPP LSM LIHAT Serukan Aksi Nasional Tuntut Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset

Probolinggo, Radarpatroli
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi Hukum dan Advokasi Transparansi (DPP LSM LIHAT), Agus Sugianto, menyerukan aksi nasional untuk mendesak pemerintah dan legislatif segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Seruan ini muncul sebagai respons atas maraknya kasus korupsi, tindak pidana ekonomi, serta praktik kejahatan lainnya yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Agus Sugianto menegaskan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. “Kami menuntut pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset agar tidak ada lagi celah bagi para koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya. Ini adalah langkah konkret untuk menyelamatkan aset negara dan memastikan keadilan bagi rakyat,” tegas Agus.
DPP LSM LIHAT bersama berbagai elemen masyarakat sipil, aktivis antikorupsi, dan akademisi siap menggelar aksi nasional guna menekan pemerintah agar segera mengambil langkah konkret dalam proses legislasi undang-undang tersebut. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kami akan turun ke jalan dan melakukan aksi damai di berbagai daerah untuk memastikan tuntutan ini didengar oleh para pemangku kebijakan,” tambahnya.
Selain itu, Agus Sugianto juga menekankan bahwa keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset akan memperkuat upaya penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi. “Tanpa regulasi yang tegas, aset yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru dikuasai oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mengawal isu ini hingga Undang-Undang Perampasan Aset benar-benar disahkan dan diterapkan secara efektif,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, DPP LSM LIHAT juga meminta langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti permintaan ini. “Kami dari DPP LSM Lingkar Indonesia Hebat meminta kepada Presiden Prabowo dan DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara,” tegas Agus Sugianto.
Seruan aksi nasional ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan yang menginginkan sistem hukum yang lebih kuat dalam menangani kasus-kasus perampasan aset hasil kejahatan. DPP LSM LIHAT memastikan bahwa perjuangan ini akan terus berlanjut hingga adanya keputusan nyata dari pemerintah dan DPR terkait pengesahan undang-undang tersebut.
(Red)