Wali Kota Dan Kajari Kota Probolinggo Resmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa (Restorative Justice) Di Kelurahan Jrebeng Lor

0
Wali Kota Dan Kajari Kota Probolinggo Resmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa (Restorative Justice) Di Kelurahan Jrebeng Lor
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Pada Rabu siang, 9 April 2025, Kota Probolinggo mencatatkan sejarah penting dalam penerapan sistem hukum yang lebih humanis. Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa atau yang lebih dikenal dengan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok. Peresmian ini menandai dimulainya penerapan Rumah RJ di 29 kelurahan yang ada di Kota Probolinggo.

Dalam sambutannya, Wali Kota dr. Aminuddin menyampaikan dukungannya terhadap keberadaan Rumah RJ sebagai langkah penting dalam penyelesaian perkara-perkara ringan di masyarakat melalui pendekatan yang lebih humanis. Rumah RJ memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah mereka secara damai tanpa melalui proses hukum yang panjang dan memakan waktu.

“Rumah Restorative Justice adalah sebuah inisiatif dari Bapak Dodik Hermawan selaku Kajari. Kami mendukung sepenuhnya, karena memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memakan waktu,” ujar dr. Aminuddin. 

Lebih lanjut, Wali Kota juga menjelaskan bahwa Rumah RJ bertujuan untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus ringan seperti perselisihan antar warga yang dapat diselesaikan dengan cara yang lebih mengedepankan mediasi, perdamaian, dan pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa. “Dengan adanya Rumah RJ, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling memahami antar warga Kota Probolinggo,” tambah dr. Aminuddin.

Secara teknis, Kepala Kejaksaan Negeri Dodik Hermawan menjelaskan peran penting Jaksa Fasilitator yang bertugas di Rumah Perdamaian Adhyaksa. Rumah RJ diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat yang terlibat dalam konflik ringan untuk menemukan solusi bersama dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat dan aparat kelurahan. 

“Inisiatif ini sangat sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pada perbaikan hubungan antar individu atau kelompok, bukan semata-mata pada hukuman. Semua proses ini dilakukan secara transparan dan tidak serta merta langsung diputuskan ketika sudah menemukan solusi,” jelas Dodik Hermawan. 

Ia juga menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa hal ini disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, mereka dapat langsung melaporkan kepada dirinya. “Penentunya adalah Jam Pidum Kejagung, jadi jika ada penyalahgunaan, laporkan kepada saya,” tegas Dodik.

Dodik Hermawan menambahkan bahwa Rumah RJ lebih mengedepankan dialog dan pemahaman dalam menyelesaikan permasalahan, dengan tujuan menciptakan kedamaian yang berkelanjutan di tingkat komunitas. Selain itu, Rumah RJ juga berkomitmen untuk menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh dengan memperhatikan kebutuhan emosional, sosial, dan psikologis pihak-pihak yang terlibat.

“Peresmian ini juga menjadi bukti komitmen bersama dalam menciptakan sistem hukum yang lebih ramah dan berpihak pada pemulihan sosial, sekaligus mengurangi beban kasus-kasus ringan yang sering kali mengarah pada proses hukum formal,” ungkap Kajari. Ia juga menambahkan bahwa Rumah RJ mendukung rehabilitasi yang membantu korban, pelaku, dan keluarga dalam memperbaiki kerusakan sosial dan emosional yang terjadi.

Keberadaan Rumah RJ sendiri tidak hanya berfungsi untuk penyelesaian perkara ringan, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain seperti sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada masyarakat. Jika tidak ada perkara yang diselesaikan, Rumah RJ akan tetap menjadi pusat kegiatan hukum yang mendukung terciptanya kesadaran hukum dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.

Dengan diresmikannya Rumah Perdamaian Adhyaksa di Kelurahan Jrebeng Lor, Kota Probolinggo kini memiliki wadah baru untuk mewujudkan keadilan yang lebih restoratif dan humanis. Melalui inisiatif ini, diharapkan Kota Probolinggo dapat menjadi contoh penerapan sistem hukum yang lebih mengedepankan penyelesaian secara damai dan pemulihan sosial yang lebih efektif.

Reporter : Sayful

Narasumber : Kominfo Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!