DPP LSM LIHAT Tunda Aksi Setelah Pertemuan dengan BPN Kabupaten Probolinggo, Mencapai Kesepakatan Terkait Sertifikat Hak Milik Pak Hany

0
DPP LSM LIHAT Tunda Aksi Setelah Pertemuan dengan BPN Kabupaten Probolinggo, Mencapai Kesepakatan Terkait Sertifikat Hak Milik Pak Hany
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

06 juli 2025 Setelah sebelumnya merencanakan aksi turun jalan untuk menyuarakan tuntutan terkait sertifikat hak milik atas nama Pak Hany, pada hari Selasa (10/06/2025) Jam 13 : 00 DPP LSM LIHAT mengadakan pertemuan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo. Pertemuan yang melibatkan beberapa Kepala Seksi (Kasi) dari BPN, di antaranya Kasi Sengketa, Kasi Pengukuran, dan Kasi BPHTB, membuahkan hasil yang menggembirakan.

Pada pertemuan tersebut, Ketua DPP LSM LIHAT, Agus Sugianto, menyampaikan dengan jelas harapan LSM LIHAT terkait penyelesaian masalah sertifikat hak milik Pak Hany yang hingga kini masih belum rampung. Dalam pembicaraan yang berlangsung, BPN Kabupaten Probolinggo menyatakan kesediaannya untuk segera melakukan langkah pemanggilan terhadap pihak yang terkait, yaitu Saudara Koesnadi, untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan mengutamakan dialog.

“BPN akan melakukan pemanggilan terhadap Saudara Koesnadi sebagai pihak yang terlibat dalam masalah ini. Kami berharap agar beliau dapat kooperatif dalam proses penyelesaian ini. Apabila tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, kami akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib atas dugaan laporan palsu yang diajukan oleh Saudara Koesnadi,” ungkap Agus Sugianto, Ketua DPP LSM LIHAT.

Meskipun sebelumnya DPP LSM LIHAT berencana mengadakan aksi demonstrasi di depan kantor BPN Kabupaten Probolinggo, keputusan hasil pertemuan tersebut membuat aksi tersebut ditunda untuk sementara waktu. Dengan catatan, BPN diharapkan segera menindaklanjuti permintaan dan permasalahan terkait sertifikat hak milik Pak Hany.

“Kami mengapresiasi langkah konkret yang diambil oleh BPN dan berharap agar proses ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Kami menunda aksi kami dengan catatan bahwa pihak BPN akan segera menindaklanjuti permintaan Pak Hany terkait hak miliknya,” ujar Agus Sugianto.

DPP LSM LIHAT tetap berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat, termasuk hak atas tanah, dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!