BKAD Leces Gelar Sosialisasi “Jaga Desa” Untuk BPD Dan Aparatur Pemerintah Desa

0
BKAD Leces Gelar Sosialisasi “Jaga Desa” Untuk BPD Dan Aparatur Pemerintah Desa
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli


Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kecamatan Leces menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Jaga Desa (Jaksa Garda Desa)” yang dilangsungkan di aula pertemuan gedung MWC NU Kecamatan Leces, Jalan Bantaran, Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Senin (16/06/2025).

Acara selama dua hari (16-17 Juni 2025) ini, secara resmi dibuka oleh Camat Leces, Permana Hermani Joedhianto, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan wawasan hukum bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparatur pemerintah desa. Ia mengajak seluruh peserta untuk menyimak dengan seksama materi dari para narasumber demi memperkuat pemahaman terhadap peran dan tanggung jawab dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bebas dari persoalan hukum.

Agenda utama kegiatan ini membahas peran BPD dan aparatur desa dalam menyikapi permasalahan hukum di desa serta sinergi dengan Kejaksaan dalam menangani potensi pelanggaran hukum melalui pendekatan edukatif dan persuasif.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kraksaan Taufiq, dan Kepala Sub Seksi Intel 2 Kejari Kraksaan Kusuma Hadi Hartawan, SH, yang sekaligus menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut.

Dalam penyampaian materinya, Taufiq menjelaskan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri dalam penanganan berbagai kasus, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan hukum di tingkat desa.

Sementara itu, Kusuma Hadi Hartawan, SH, menyampaikan secara teknis bagaimana Kejaksaan menangani perkara hukum di desa, termasuk pemanfaatan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif sebagai upaya penyelesaian masalah hukum tanpa harus menempuh jalur litigasi.

Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat lebih memahami rambu-rambu hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa serta membangun sinergi yang positif dengan pihak Kejaksaan dalam rangka mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Acara berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari peserta yang hadir, yang terdiri dari anggota BPD dan perangkat desa se Kecamatan Leces, terlebih acara ini dilengkapi dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mempererat koordinasi antara pemerintah desa dan lembaga penegak hukum.

Penulis : Sayful
Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!