Diperta Probolinggo Gelar Bimtek GAP Dan GHP Untuk Peningkatan Kualitas Tembakau

Probolinggo, Radarpatroli
Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kualitas bahan baku tembakau melalui pendekatan Good Agriculture Practices (GAP) dan Good Handling Practices (GHP). Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, Senin dan Selasa (23-24 Juni 2025) di Aula Ridho Resort, Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan.

Sebanyak 345 petani tembakau dari 13 kecamatan berpotensi tembakau di Kabupaten Probolinggo mengikuti kegiatan ini. Tercatat 165 orang hadir pada hari pertama dan 180 orang pada hari kedua. Mereka didampingi oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dari masing-masing kecamatan.
Selama pelatihan, para petani mendapatkan materi dari berbagai narasumber, antara lain Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Probolinggo, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat (BRMP-TAS) Malang, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Probolinggo, serta Bank Jatim Cabang Kraksaan.
Plh Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo, Evi Rosella, menjelaskan bahwa tembakau merupakan komoditas unggulan daerah. Salah satu tantangan utama dalam budidaya tembakau adalah pemasaran, terutama menyesuaikan kualitas produk dengan kebutuhan industri rokok.
“Kualitas tembakau, terutama jenis Paiton VO, sangat bergantung pada kebutuhan pabrikan rokok. Oleh karena itu, kami mendorong petani agar mampu menghasilkan tembakau berkualitas, terutama dalam menghadapi musim hujan,” ujarnya.
Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, menambahkan bahwa tujuan utama bimtek ini adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi tembakau, sehingga hasil panen dapat diterima oleh pabrikan dengan harga yang lebih baik.
“Dengan kualitas yang meningkat, pabrikan akan lebih mudah menyerap hasil panen petani, dan tentu saja ini akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka,” kata Arif.
Namun demikian, Arif juga mengungkapkan adanya kekhawatiran dari Bupati Probolinggo terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang zat adiktif, termasuk tembakau. Regulasi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada penyerapan tembakau di pasar.
“Kami telah berdiskusi dengan stakeholder pertembakauan dan meyakini bahwa produksi tembakau yang baik dari sisi kualitas dan kuantitas tetap akan diserap pabrikan besar. Hanya saja, pabrik kecil dan industri lintingan mungkin akan terdampak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa Bupati Probolinggo tidak mempermasalahkan penambahan luas areal tanam tembakau, asalkan hasil produksi tetap terserap oleh pabrik. Yang menjadi perhatian utama adalah komitmen gudang dan pabrik untuk menyerap tembakau dari petani lokal, bukan dari daerah lain.
“Bapak Bupati berharap berapapun luas lahan dan jumlah produksi, yang penting ada penyerapan dengan harga yang sesuai harapan petani. Jangan sampai petani Probolinggo dirugikan karena hasilnya tidak terserap,” pungkas Arif.
Reporter : Sayful
Narasumber : Kominfo Kab.