Gubernur LSM LIRA Jatim Dorong KPK Periksa Hasan Irsyad Terkait Dugaan Hibah Pokmas

0
Gubernur LSM LIRA Jatim Dorong KPK Periksa Hasan Irsyad Terkait Dugaan Hibah Pokmas
Bagikan

Surabaya, Radarpatroli 

Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Jawa Timur secara tegas mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Hasan Irsyad, anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Dorongan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Hasan Irsyad dalam penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Gubernur  LSM LIRA Jatim, H. Samsuddin, SH, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan lanjutan dari KPK meskipun nama Hasan Irsyad sempat disebut dalam proses penyidikan perkara yang merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak. Sahat sendiri telah menjalani proses hukum dan dijatuhi vonis bersalah.

“Kami menilai, penyelidikan dana hibah Pokmas ini harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Jika ada pihak lain yang turut terlibat, termasuk saudara Hasan Irsyad, kami mendorong KPK untuk menindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar H. Samsuddin pada Selasa (24/6/2025).

Menurut Gubernur  LSM LIRA Jatim. H. Samsuddin, LIRA Jatim siap menyerahkan data tambahan kepada KPK. Data tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan sejak 2019 hingga 2022 dan memuat informasi terkait proses usulan, distribusi dana, hingga dugaan ketidaksesuaian administrasi di berbagai wilayah.

“Kami siap menyerahkan data yang kami kumpulkan dari hasil investigasi di berbagai daerah, termasuk adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penyaluran hibah. Prinsip kami, transparansi dan keadilan harus ditegakkan, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

LSM LIRA Jatim juga mengungkap adanya temuan awal terkait pengelolaan dana hibah yang dinilai tidak sepenuhnya transparan. Salah satu temuan terjadi di wilayah Raja West Timor. Di sana, tim LIRA mendapati indikasi bahwa sebuah kendaraan yang sempat diberikan kepada yayasan penerima hibah kemudian ditarik kembali setelah dana dicairkan.

“Kasus ini masih kami dalami. Dugaan sementara, ada ketidaksesuaian yang patut ditelusuri lebih lanjut. Oleh karena itu, kami mendorong KPK untuk memeriksa pola penyaluran hibah ini secara komprehensif,” jelas Samsuddin.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka tambahan dalam kasus hibah Pokmas pada Juli 2024 lalu. Para tersangka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari anggota legislatif, kepala desa, hingga pihak swasta. Namun, belum semua nama yang sempat disebut dalam penyidikan diperiksa lebih lanjut oleh KPK.

“Kami berharap penanganan perkara ini tidak tebang pilih. Semua pihak yang disebut atau diduga terkait, perlu mendapat perhatian yang sama dalam proses hukum,” tegas H. Samsuddin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai rencana pemeriksaan terhadap Hasan Irsyad. Meski demikian, LSM LIRA Jatim menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini dan siap membuka data tambahan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!