Pemkot Dan DPRD Kota Probolinggo Sepakati Perubahan KUA Dan PPAS APBD 2025

Probolinggo, Radarpatroli
Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin dan Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang digelar pada Rabu pagi (9/7/25).

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Probolinggo.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi, dalam pembukaan rapat menyampaikan bahwa proses penyusunan Perubahan KUA dan PPAS ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 60 Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang tata tertib DPRD, khususnya terkait pelaporan hasil pembahasan Badan Anggaran.
“Sebagaimana diatur dalam peraturan, penyampaian pandangan terhadap perubahan KUA dan PPAS dilakukan melalui laporan dari Badan Anggaran. Laporan ini menjadi dasar bagi penandatanganan kesepakatan hari ini,” jelas Dwi Laksmi.
Laporan Badan Anggaran dibacakan oleh Saiful Iman selaku perwakilan. Dalam laporannya, ia menyoroti beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, antara lain penyesuaian target pendapatan daerah, percepatan pelaksanaan program prioritas, serta optimalisasi digitalisasi sistem keuangan daerah. Selain itu, sinkronisasi kebijakan daerah dengan program pemerintah pusat dan provinsi juga menjadi perhatian utama.
Terkait dengan program di masing-masing perangkat daerah, Badan Anggaran DPRD memberikan sejumlah saran penting. Di antaranya adalah penyediaan anggaran untuk pendidikan dasar gratis, penguatan layanan kesehatan dengan menambah tenaga kesehatan, perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, penataan kawasan strategis dan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta pembentukan bank sampah di setiap RW untuk mendukung gerakan lingkungan bersih dan sehat.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyambut baik hasil pembahasan bersama DPRD dan menegaskan akan segera menindaklanjuti saran dan pendapat yang disampaikan melalui koordinasi dengan perangkat daerah.
“Ada banyak catatan dari Badan Anggaran yang sangat penting untuk ditindaklanjuti. Kita akan lanjutkan dalam rapat koordinasi bersama jajaran eksekutif agar pelaksanaan anggaran bisa tepat sasaran dan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 ini, diharapkan proses perencanaan dan penganggaran Pemkot Probolinggo semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan daerah secara merata dan berkelanjutan.
Reporter : Sayful
Narasumber : Kominfo Kota