Wali Kota Probolinggo Terima Laporan Hasil Sidak LPKNI, Fokuskan Penataan Ruang Publik Dan Perlindungan Konsumen

Probolinggo, Radarpatroli
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menerima laporan hasil inspeksi mendadak (sidak) dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) dalam forum audiensi yang berlangsung di ruang transit tengah Kantor Wali Kota, Rabu (9/7/25) siang. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Yanti Susilawati, perwakilan LPKNI, sebagai tindak lanjut dari sidak yang telah dilakukan pada bulan Maret di sejumlah titik strategis di Kota Probolinggo.

Dalam penyampaiannya, Yanti menyoroti berbagai temuan lapangan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah. Di antaranya adalah fasilitas kamar mandi umum yang masih terkunci di ruang publik seperti Alun-alun, keberadaan kabel menggantung yang berpotensi membahayakan pengunjung, serta perlunya peningkatan kualitas pelayanan dan keamanan bahan makanan di warung-warung lokal.
“LPKNI juga melakukan inspeksi ke sejumlah restoran dan mendapati pentingnya peningkatan standarisasi usaha serta perlunya dukungan legalitas dan pelaporan pajak daerah bagi pelaku usaha kuliner,” ungkap Yanti.
Tidak hanya itu, LPKNI juga memberikan masukan mengenai penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) guna menciptakan kawasan pedestrian yang aman, tertib, dan nyaman untuk publik.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif LPKNI dalam mendorong perlindungan konsumen. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah rekomendasi yang disampaikan telah menjadi bahan evaluasi teknis bersama tim Pemkot.
“Per tanggal 20 Juli nanti, kita akan mulai menertibkan kawasan pedestrian agar kembali bebas dari PKL. Alun-alun akan kami kembalikan pada fungsinya sebagai ruang publik yang nyaman, aman, dan representatif terhadap sejarah serta identitas kota,” ujar dr. Amin, sapaan akrabnya.
Wali kota juga menyampaikan bahwa revitalisasi Alun-alun akan diarahkan menjadi sarana publik yang inklusif, ramah bagi penyandang disabilitas, dengan anggaran sekitar Rp 10 miliar melalui program “Probolinggo Bersolek”.
Dalam upaya penataan wisata kuliner, Pemkot akan menerapkan sistem *delivery service* ke meja pengunjung serta penggunaan metode pembayaran non-tunai. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem kuliner yang lebih modern, tertib, dan higienis, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari sekitar 1.500 warung makan yang ada, minimal 10 persen dapat dijadikan sampel oleh LPKNI untuk penguatan pelayanan dan sistem pelaporan pajak. Ini penting sebagai bentuk kerja sama sehat antara pelaku usaha dan pemerintah,” jelasnya.
Tak hanya fokus pada pelayanan konsumen, Wali Kota juga menegaskan pentingnya aspek pengawasan kota. Dalam waktu dekat, Pemkot akan memprioritaskan pengelolaan sampah, penerangan jalan umum, serta pemasangan CCTV di titik-titik rawan. Targetnya, pada 2026 titik besar CCTV akan terpasang, dan seluruh kawasan jalan serta aliran sungai akan dapat dipantau pada tahun 2027.
“Perlindungan konsumen juga mencakup perubahan perilaku masyarakat. Maka dari itu, edukasi berbasis budaya konsumsi perlu terus digalakkan, agar kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya semakin meningkat,” tandasnya.
Audiensi ini ditutup dengan penyerahan resmi dokumen rekomendasi LPKNI kepada Wali Kota Aminuddin, sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam menciptakan Kota Probolinggo yang lebih layak huni, tertib, dan berpihak pada kepentingan serta hak-hak konsumen.
Reporter : Sayful
Narasumber : Kominfo Kota