Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Penipuan Sepeda Motor Di Pasar Muneng

0
Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Penipuan Sepeda Motor Di Pasar Muneng
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, siang di sebuah warung sate di Pasar Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial SK (40), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H., menyampaikan kronologi kejadian kepada Awak Media pada Jumat (11/7/2025). “Pada hari Jumat tersebut, pelaku mendatangi rumah korban FF (22) dan meminta tolong untuk diantarkan membeli sepeda motor bekas. Karena korban memiliki anak kecil, yang mengantar pelaku adalah suami korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik korban,” jelasnya.

Dalam perjalanan, suami korban bersama pelaku menuju showroom sepeda motor bekas di perempatan Laweyan, namun tidak menemukan yang cocok. Pelaku kemudian meminta diantar ke tempat lain. Di tengah perjalanan, mereka singgah di warung sate kambing di Pasar Muneng untuk makan siang.

Di warung tersebut, pelaku meminjam sepeda motor milik suami korban dengan alasan hendak menjemput temannya dan meninggalkan suami korban di tempat makan. Suami korban menunggu cukup lama namun pelaku tidak kembali dan nomor telepon pelaku tidak dapat dihubungi.

Menyadari telah ditipu, suami korban menghubungi istrinya untuk menjemputnya. Setelah beberapa hari pelaku tidak bisa dihubungi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota pada Senin, 7 Juli 2025.

Ironisnya, pada Selasa, 8 Juli 2025, suami korban kebetulan bertemu dengan pelaku di wilayah Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Pelaku berhasil diamankan oleh warga bersama korban sebelum diserahkan ke polisi untuk proses hukum.

“Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor Honda Scoopy milik korban telah dijual pelaku seharga Rp 2.500.000,- dan hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi seperti karaoke,” ujar Kasat Reskrim.

Pelaku SK kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan korban. Polisi terus mengimbau agar warga melaporkan segera jika mengalami atau melihat tindak kejahatan serupa.

Reporter : Sayful

Narasumber : Humas Polres Probolinggo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!