Anggota Polsek Sumberasih Bripka Deddy Gelar Binluh Bahaya Narkoba Di Desa Muneng Kidul, Tekankan Peran Hukum Dan Pencegahan Dini

0
Anggota Polsek Sumberasih Bripka Deddy Gelar Binluh Bahaya Narkoba Di Desa Muneng Kidul, Tekankan Peran Hukum Dan Pencegahan Dini
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Dalam upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres Probolinggo Kota, Anggota Polsek Sumberasih sekaligus Bhabinkamtibmas Desa Muneng Kidul, Bripka Deddy, menggelar kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, Sabtu (12/7/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Camat Sumberasih Agus Setijono, Ketua TP PKK Kecamatan Sumberasih Endang Supartini, Kepala Desa Muneng Kidul Yusup, Ketua TP PKK Desa Muneng Kidul Afi Faria, Babinsa Serka Prasetya, Sekdes Muneng Kidul Herno, para kader PKK, perangkat desa, serta unsur masyarakat lainnya.

Dalam paparannya, Bripka Deddy menjelaskan secara rinci mengenai jenis-jenis narkoba, dasar hukum yang mengatur, serta dampak penggunaannya terhadap kesehatan, sosial, dan aspek hukum.

“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi rasa sakit, serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi,” jelas Bripka Deddy.

Ia juga menguraikan perbedaan antara narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Psikotropika, lanjutnya, adalah zat atau obat aktif terhadap kejiwaan yang mempengaruhi sistem saraf pusat dan dapat mengubah aktivitas mental serta perilaku. Sementara zat adiktif adalah bahan lain yang bukan termasuk narkotika dan psikotropika namun tetap bisa menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikologis, seperti pil koplo, minuman keras, dan nikotin.

Bripka Deddy juga menjabarkan jenis-jenis narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, seperti opium, morfin, heroin, ganja, sabu-sabu, ekstasi, inex, dan tembakau gorila. Sementara dalam UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika disebutkan jenis seperti bromazepam, pil BK, sedatin, alprazolam (Xanax), dan zat psikotimulant lainnya.

Ia menegaskan pentingnya masyarakat memahami cara-cara penyalahgunaan narkoba yang sering terjadi, seperti dengan cara dimakan, dihirup, dihisap, disuntikkan, ditaruh dalam luka, bahkan di dubur, yang semuanya memiliki konsekuensi hukum dan risiko kesehatan serius.

Tak lupa, Bripka Deddy mengaitkan materi dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan berbagai regulasi terkait, antara lain:

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 59 dan Pasal 92, UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kabareskrim Polri No. 1-4 Tahun 2014.

“Semua sudah jelas diatur dalam undang-undang. Siapapun yang terbukti menyimpan, menggunakan, atau mengedarkan narkoba bisa dikenakan sanksi pidana berat,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan. Menurutnya, edukasi sejak dini, terutama dalam lingkungan keluarga, merupakan benteng pertama dalam menghadang ancaman narkoba.

“Harapan kami, masyarakat terutama para ibu PKK dan perangkat desa dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dini dan mencegah penyebaran narkoba di lingkungannya. Jangan takut untuk melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba,” ujar Bripka Deddy.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari peserta yang hadir. Kepala Desa Muneng Kidul, Yusup, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif dan kehadiran Bhabinkamtibmas dalam membina warganya.

“Kami mendukung penuh kegiatan seperti ini. Keselamatan dan masa depan generasi muda harus kita jaga bersama,” kata Yusup.

Dengan adanya kegiatan Binluh ini, diharapkan kesadaran hukum dan bahaya narkoba di kalangan masyarakat Desa Muneng Kidul semakin meningkat, serta menjadi contoh nyata sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!