Kapolsek Tongas Gelar Binluh Bahaya Narkoba, Ajak Masyarakat Aktif Cegah Peredaran Gelap Narkotika

0
Kapolsek Tongas Gelar Binluh Bahaya Narkoba, Ajak Masyarakat Aktif Cegah Peredaran Gelap Narkotika
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Dalam upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, Polsek Tongas menggelar kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Minggu (13/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di Tongas Asri, Kecamatan Tongas, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk kader Ansor dan tokoh masyarakat.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tongas AKP Mugi, S.H., bersama narasumber dari Satbinmas Polres Probolinggo Kota, Aipda Eko Arisandi, S.H.. Turut hadir Camat Tongas Rochmad Widiarto, S.Stp, Ketua PAC GP Ansor Tongas H. Khairil Anwar, jajaran anggota Ansor se-Kecamatan Tongas, serta perwakilan masyarakat lainnya.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek AKP Mugi, S.H. menjelaskan secara mendalam tentang bahaya narkoba yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berimplikasi pada aspek psikologis, sosial, hingga hukum.

“Narkoba bukan hanya soal pemakaian, tapi juga soal perubahan perilaku, kerusakan mental, dan bahkan berujung pada kematian. Sekali mencoba, dosisnya bisa meningkat tanpa disadari hingga akhirnya overdosis,” tegasnya.

Kapolsek Tongas AKP Mugi juga menjelaskan bahwa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya seperti rokok, minuman keras, hingga pil koplo termasuk dalam kategori zat berbahaya yang dapat menimbulkan kecanduan dan gangguan kejiwaan. Ia menekankan bahwa jenis narkoba saat ini sangat beragam dan semakin mudah disalahgunakan.

Secara rinci, narasumber Aipda Eko Arisandi, S.H. memaparkan klasifikasi narkoba menurut UU No. 35 Tahun 2009, seperti opium, heroin, ganja, sabu-sabu, ekstasi, hingga tembakau gorila. Sedangkan jenis psikotropika mengacu pada UU No. 5 Tahun 1997, meliputi bromazepam, pil BK, sedatin, hingga alprazolam. Zat adiktif lainnya seperti minuman keras dan nikotin juga menjadi perhatian serius dalam penyuluhan ini.

“Zat-zat ini bisa disalahgunakan dengan berbagai cara, seperti dimakan, dihirup, disuntikkan, bahkan ditaruh di dalam luka atau bagian tubuh tertentu. Semuanya menimbulkan dampak kesehatan dan hukum yang berat,” jelas Eko.

Pihak kepolisian juga mengaitkan materi penyuluhan dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain,

Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 59 dan 92 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kabareskrim Polri No. 1-4 Tahun 2014.

Menurut Kapolsek Tongas. AKP Mugi, SH, siapa pun yang terbukti memiliki, menggunakan, atau mengedarkan narkoba dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Proses hukumnya pun akan berjalan sesuai mekanisme hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di pengadilan.

“Semua proses hukum akan berjalan mulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penetapan tersangka, hingga proses pengadilan. Maka, edukasi dan pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga,” tambahnya.

Kapolsek Tongas AKP Mugi, SH, juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya perangkat desa, ibu-ibu PKK, dan organisasi kepemudaan seperti Ansor, untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba. Ia menegaskan pentingnya deteksi dini dan keberanian masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.

“Harapan kami, seluruh elemen di Kecamatan Tongas turut serta menjadi pengawas sosial. Jangan takut untuk melapor. Tindakan cepat bisa menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” pungkasnya.

Kegiatan Binluh ini mendapat apresiasi dari peserta yang hadir dan diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif dalam mencegah penyebaran narkoba di masyarakat. Kolaborasi antara aparat, pemuda, dan masyarakat diharapkan menjadi benteng kuat dalam menjaga lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba.

Penulis : Sayful

    Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!