Pesta Miras Di Rest Area Tongas Berujung Duka, Motor Pemuda Tisnonegaran Dibawa Kabur Teman Sendiri

Probolinggo, Radarpatroli
Sebuah pesta minuman keras (miras) yang digelar di Rest Area Tongas, Minggu (9/3) malam, menyisakan kisah pahit bagi seorang pemuda bernama FNR (24), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo. Pasalnya, sepeda motor miliknya raib dibawa kabur oleh dua rekannya sendiri yang ikut mabuk dalam pesta tersebut, yakni ARF dan MSR.

Kejadian bermula sekitar pukul 23.00 WIB, saat sekelompok pemuda berkumpul di rest area tersebut untuk mengonsumsi miras. Di tengah suasana mabuk, terjadi kesalahpahaman antara FNR dan seorang pemuda lain bernama SGL, yang juga berada di lokasi pesta. Ketegangan tersebut membuat FNR kehilangan fokus dan lengah.
Sekitar pukul 02.00 dini hari, Senin (10/3), FNR memutuskan meninggalkan lokasi dan berlari ke arah timur dalam keadaan mabuk, sementara sepeda motor Honda Vario miliknya dengan nopol N-5871-QR ditinggalkan begitu saja di lokasi.
Momen itu dimanfaatkan oleh ARF, salah satu teman minum korban. Ia mengecek motor korban dan mendapati remote sepeda motor masih tersimpan di dashboard. Tanpa pikir panjang, ARF pun mengajak MSR untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
“Kedua pelaku juga membawa seorang perempuan bernama SS, yang saat itu juga dalam kondisi mabuk. Mereka bertiga kemudian menuju ke rumah SS,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, dalam keterangan persnya.
Keesokan harinya, setelah sadar, SS mempertanyakan asal-usul sepeda motor tersebut kepada ARF dan MSR. Namun, keduanya mengaku bahwa motor itu milik teman mereka.
Merasa dirugikan, FNR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh petugas. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, polisi berhasil menemukan motor korban di rumah SS. Namun sayangnya, kedua pelaku telah kabur.
Akhirnya, pada Minggu pagi (13/7), aparat dari Polsek Tongas berhasil menangkap salah satu pelaku, yaitu ARF, yang diketahui merupakan warga Dusun Klumprit, Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas. Sementara satu pelaku lainnya, MSR, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka merupakan residivis kasus curanmor, dan kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (4) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tegas Iptu Zainullah.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pergaulan tanpa kendali, apalagi dicampur dengan konsumsi miras, kerap berujung pada tindak kriminal dan penyesalan panjang. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari aktivitas-aktivitas yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Reporter : Sayful
Narasumber : Humas Polres Probolinggo Kota