Operasi Patuh Semeru 2025 Hari Ke-9 Satlantas Polres Probolinggo Kota Gelar Pemeriksaan Kelengkapan Surat Dan Identitas Pengendara Di Bundaran Gladak Serang

0
IMG-20250722-WA0034
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Memasuki hari ke sembilan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur kembali menggelar kegiatan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta identitas pengendara. Operasi kali ini berlangsung di sejumlah titik strategis seperti Bundaran Gladak Serang, Jalan Mastrip, Jalan Cokro, serta kawasan Taman Maramis dan Sumbertaman, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo pada Selasa pagi (22/7/25).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Probolinggo Kota, Iptu Thohari, didampingi Baur Tilang Aiptu Bebi Candra serta puluhan anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota. Sementara itu, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, turut mengawasi jalannya operasi di lapangan.

Dalam pelaksanaan operasi, puluhan pengendara terjaring karena melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, dua pengendara hanya diberikan surat teguran sebagai bentuk peringatan dan edukasi.

“Operasi ini bukan semata-mata untuk menindak, tapi juga sebagai upaya edukatif dan preventif agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas,” ujar AKP Siswandi.

Selain penindakan, Kasatlantas juga memberikan himbauan kepada para pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Mengenai pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 secara keseluruhan, AKP Siswandi menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jatim bahkan seluruh Indonesia.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Kepolisian tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi agar pengendara lebih disiplin dan sadar hukum,” ungkap Kasatlantas.

Operasi Patuh Semeru 2025 akan berlangsung selama 14 hari hingga akhir Juli 2025. Fokus utama operasi ini adalah pencegahan dan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, yaitu:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengendara di bawah umur.

3. Berboncengan lebih dari satu orang.

4. Melebihi batas kecepatan.

5. Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman.

6. Pengemudi dalam pengaruh alkohol.

7. Berkendara melawan arus.

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Siswandi mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, menaati rambu-rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.

“Keselamatan adalah yang utama, mari kita ciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib demi kebaikan bersama,” tutup AKP Siswandi.

Reporter : Sayful

     Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!