Satlantas Polres Probolinggo Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya dalam Operasi Patuh Semeru 2025

0
IMG-20250725-WA0037
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Dalam rangkaian Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Probolinggo Kota tak hanya menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga gencar memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum.

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, menyampaikan bahwa maraknya penggunaan sepeda listrik di berbagai ruas jalan kota menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Menurutnya, penggunaan sepeda listrik memang belum diatur secara khusus dalam Undang-undang Lalu Lintas, tetapi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

“Namun sampai saat ini, penggunaan sepeda listrik tidak tercantum dalam regulasi lalu lintas, sehingga tidak bisa ditindak secara hukum. Kita hanya bisa memberikan imbauan dan teguran kepada para penggunanya,” ujar AKP Siswandi, Jumat pagi (25/07/2025).

Ia menegaskan, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu seperti area wisata, komplek perumahan, dan saat Car Free Day. Jika digunakan di jalan umum, hal tersebut sangat membahayakan baik bagi pengendara sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Dalam setiap pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, petugas Satlantas selalu menyisipkan edukasi kepada masyarakat yang melintas, khususnya pengendara sepeda listrik. Imbauan diberikan agar masyarakat memahami risiko dan larangan terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

“Meski belum ada sanksi hukum karena keterbatasan aturan, kami tetap mengimbau agar penggunaan sepeda listrik mengikuti ketentuan, seperti kecepatan maksimal 25 km/jam, usia pengguna minimal 12 tahun, tidak berboncengan, dan tidak digunakan di jalan raya,” tambahnya.

Menurut AKP Siswandi, banyak pengguna sepeda listrik yang kedapatan melintas di jalan umum tidak mematuhi rambu lalu lintas dan membahayakan keselamatan dirinya maupun orang lain.

“Sudah sering kami temui pengendara sepeda listrik di jalan umum, tetap kami beri teguran. Kami tidak ingin terjadi kecelakaan lalu lintas yang fatal akibat kelalaian ini. Kalau motor listrik, itu sudah jelas aturan dan perlakuannya sama seperti motor biasa,” tutupnya.

Satlantas Polres Probolinggo Kota berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan demi keselamatan bersama, terutama di tengah pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang terus berlangsung hingga akhir bulan ini.

Reporter : Sayful

     Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!