LSM LIRA Jawa Timur Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Dana Pendidikan, “Hukum Tak Boleh Mandul Di Hadapan Jabatan”

Surabaya, Radarpatroli
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Jawa Timur menyampaikan sikap kritis terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dalam pernyataan resmi yang dirilis hari ini, Gubernur LSM LIRA Jatim, Samsudin, S.H., menyoroti sejumlah indikasi ketidakwajaran anggaran pendidikan sejak tahun 2017 hingga 2024.
Nama Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, kembali menjadi sorotan karena disebut dalam beberapa proses hukum sebagai pejabat strategis yang relevan untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami menegaskan: bukan jabatan yang sedang diperiksa, tetapi tanggung jawab publik yang menyertainya,” tegas Samsudin.
Berdasarkan informasi dari proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, LSM LIRA mencatat sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain,
Penyaluran hibah kepada lembaga non-pemerintah yang tidak memenuhi syarat administratif, Penggelembungan harga dalam pengadaan fasilitas pendidikan, Intervensi dalam pemilihan rekanan proyek.
Pada Maret 2025, Kejaksaan Tinggi telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur sebagai langkah lanjutan dalam pengumpulan bukti. LIRA menilai hal ini sebagai sinyal serius bahwa perkara tersebut tidak boleh diabaikan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Meski beberapa dugaan terjadi sebelum Aries menjabat, LIRA menilai posisinya saat ini memberinya akses terhadap sistem dan dokumen yang menyimpan jejak administratif persoalan tersebut. Maka dari itu, menurut Samsudin, pejabat yang memimpin institusi tidak boleh bersikap apatis terhadap warisan masalah dalam tubuh dinasnya.
LSM LIRA juga menyoroti ketidakhadiran Aries saat dipanggil Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo senilai Rp25 miliar.
“Sebagai pejabat publik, kewajiban untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum adalah bagian dari akuntabilitas jabatan. Diam bukan pilihan. Ketidakhadiran tanpa penjelasan justru mencederai harapan publik,” jelas Samsudin.
LSM LIRA juga menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum mahasiswa yang diduga memeras Aries Agung Paewai. LIRA menegaskan bahwa peristiwa itu tidak boleh mengalihkan perhatian publik dari akar persoalan yang lebih besar: **tata kelola dana pendidikan yang diduga menyimpang.
“OTT mahasiswa tidak boleh menjadi tameng moral atau pengalihan sorotan dari persoalan yang lebih besar,” ujar Samsudin.
SIKAP RESMI LSM LIRA JAWA TIMUR,
1. Mendesak Kejati Jatim dan Kejari Ponorogo menuntaskan proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang relevan, termasuk pejabat struktural yang kini memegang wewenang.
2. Meminta KPK untuk melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan perkara apabila terdapat indikasi keterlambatan atau ketidakseriusan penanganan.
3. Mendorong Gubernur Jawa Timur dan Kemendikbudristek untuk mempertimbangkan penonaktifan sementara pejabat yang namanya terlibat dalam proses hukum, demi menjaga netralitas penyidikan.
4. Menyerukan kepada Presiden RI untuk memberikan perhatian dan menjamin independensi penegak hukum dari tekanan politik.
5. Mengajak masyarakat sipil, insan pendidikan, dan media untuk mengawal jalannya penyidikan hingga tuntas.
“Ini bukan soal siapa pejabatnya, tapi apakah hukum kita masih punya nyali untuk menyentuh jabatan tinggi. Jika Saudara Aries Agung Paewai merasa tidak bersalah, maka bukalah ruang pemeriksaan. Jangan sembunyi. Rakyat menunggu kejelasan, bukan alasan,” tutup Samsudin.
LSM LIRA Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini secara objektif, bertanggung jawab, dan independen, tanpa bermaksud menghakimi siapa pun. Pendidikan, menurut LIRA, harus menjadi ruang suci yang bersih dari praktik korupsi. Bila hukum gagal bertindak, masyarakat memiliki hak untuk turun tangan.
(Tim)