Inspektorat Daerah Gelar FGD Penguatan Peran Pendamping Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Yang Akuntabel Dan Transparan

Probolinggo, Radarpatroli
Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Inspektorat Daerah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema penguatan peran pendamping dalam pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan. Kegiatan ini berlangsung di ruang Probolinggo Region Investment Center (PRIC) Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Senin (28/7).

FGD tersebut menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam memperkuat tata kelola desa yang profesional dan bertanggung jawab. Kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang merupakan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dari 12 kecamatan, yaitu Tongas, Sumberasih, Wonomerto, Bantaran, Lumbang, Sukapura, Kuripan, Sumber, Leces, Tegalsiwalan, Dringu, dan Gending.
Acara menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Sutono dari TAPM Kabupaten Probolinggo yang mengulas peran pendamping dan pendamping lokal desa dalam pengelolaan keuangan desa; Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, yang memaparkan tentang penguatan peran pendamping dalam pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan; serta Aipda Achmad Afandi dari Unit Tipikor Polres Probolinggo yang membahas praktik pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menegaskan pentingnya legalitas desa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian integral sistem pemerintahan. Oleh sebab itu, desa memiliki alokasi anggaran tersendiri dari pusat maupun daerah. Namun, hasil pengawasan rutin Inspektorat menunjukkan masih adanya persoalan serius, terutama terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa (PKD).
“Pengaduan masyarakat paling banyak terkait dugaan penyimpangan yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya. Sebagian besar kasus yang ditangani aparat penegak hukum berakar pada permasalahan desa,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo, Herman Hidayat, menjelaskan bahwa sinergi antara pendamping desa, DPMD, dan pihak ketiga sangat krusial dalam keberhasilan pengelolaan desa. Tenaga pendamping profesional wajib mengimplementasikan kebijakan Kementerian Desa dan regulasi terkait agar pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s) desa dapat terwujud.
“Pendamping desa bertugas memberikan asistensi, pengarahan, fasilitasi, serta pengkoordinasian terhadap pemerintah desa. Fokus mereka mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan desa, termasuk pengembangan BUMDes dan kerja sama antar desa,” jelas Herman.
Ia menambahkan, regulasi terbaru seperti Kemendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, serta Perbup Nomor 65 Tahun 2021 menjadi acuan penting dalam proses pendampingan desa. Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Bupati memberikan mandat pembinaan dan pengawasan kepada DPMD, pendamping profesional, KPMD, dan mitra lainnya.
“Melalui FGD ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo berupaya memperkuat kapasitas pendamping desa agar mampu mengawal penggunaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel. Harapannya, desa-desa di Kabupaten Probolinggo dapat menjadi motor pembangunan yang berkelanjutan serta berhasil mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s),” pungkas Herman Hidayat.
Reporter : Sayful
Narasumber : Kominfo Kab