Pemkot Probolinggo Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Dan Relokasi PKL Secara Humanis

0
WhatsApp Image 2025-07-31 at 15_49_13 (2)
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Pemerintah Kota Probolinggo terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kota yang sehat, tertib, dan nyaman melalui sosialisasi bertajuk Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok, Kamis (31/7) di Kecamatan Kanigaran.

Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Dandim 0820 Probolinggo Letkol Arh Iwan Hermaya, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, perwakilan Kejaksaan Negeri, Kepala Satpol PP Pujo Agung Satrio, Kepala DKUP Fitriawati, serta 75 peserta dari Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) se-Kota Probolinggo.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi tentang pentingnya menaati aturan kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok, khususnya bagi para pelaku usaha di ruang publik.

“Kami ingin memberikan wawasan yang tepat agar masyarakat, terutama para PKL, dapat mendukung program pemerintah dan bersama-sama menciptakan suasana kota yang aman, tenang, dan kondusif,” ujar Pujo.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menekankan pentingnya kerja sama antar elemen masyarakat dalam menjalankan aturan daerah demi kesejahteraan bersama.

“Kami dari kepolisian siap mendukung dengan pelayanan yang tulus. Mari patuhi aturan demi kebaikan bersama,” ucapnya.

Salah satu narasumber, Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Eko Candra Wirawan, menyampaikan detail terkait lokasi-lokasi yang termasuk dalam kawasan larangan merokok seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, kantor pemerintah, pelayanan publik, transportasi umum, dan area bermain anak. Ia juga menjelaskan bahwa tempat-tempat umum seperti restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang khusus merokok yang sesuai aturan.

“Penegakan hukum ini bukan untuk mempersulit, tapi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat. Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, tindakan, serta koordinasi antar instansi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin usaha,” jelas Eko.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota dr. Aminuddin juga menyampaikan rencana relokasi PKL dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya penataan kota yang lebih baik. Ia menegaskan bahwa relokasi bukan berarti mematikan usaha rakyat, namun justru untuk memberikan ruang usaha yang lebih nyaman dan tertata.

“Saya sangat mengerti perasaan para PKL. Pemerintah hadir bukan untuk membatasi, tetapi untuk memberikan tempat yang layak dan mendukung keberlangsungan usaha. Salah satunya di GOR A. Yani yang lebih representatif dan nyaman. Ini demi wajah kota yang lebih indah sebagai destinasi wisata,” ujar wali kota.

Ia juga menjamin bahwa proses relokasi akan dilakukan secara bertahap, berkelanjutan, dan dengan pendekatan humanis.

“Jangan khawatir. Kita pastikan yang berjualan adalah warga Kota Probolinggo. Kita akan evaluasi secara rutin, dan pendekatannya kekeluargaan. Mari kita jaga kondusifitas dan tetap optimis,” pesannya.

Dalam sesi dialog, beberapa perwakilan PKL menyampaikan aspirasi dan pertanyaan teknis terkait proses relokasi. Wali kota menanggapi dengan terbuka, bahkan mengajak PKL untuk berinovasi bersama, termasuk menciptakan zona kuliner KHAS (*kuliner halal, aman dan sehat*) yang dapat menjadi daya tarik wisata baru.

“Saya ingin Kota Probolinggo menjadi kota yang inspiratif. Kita punya potensi besar jika dikelola bersama dengan semangat kolaborasi,” imbuhnya.

Untuk mendukung proses penataan tersebut, Pemkot Probolinggo mengumumkan bahwa mulai 5 Agustus 2025, area Alun-Alun Kota akan ditutup sementara.

Dandim 0820 Letkol Arh Iwan Hermaya turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah relokasi yang diambil pemerintah daerah.

“TNI akan selalu berada di tengah-tengah masyarakat. Jika ada kendala, kami siap membantu mencari solusi. Relokasi ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.

Dengan semangat kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan langkah-langkah ini dapat menciptakan Kota Probolinggo yang sehat, tertib, rapi, dan berdaya saing menuju masa depan yang lebih baik.

Reporter : Sayful

Narasumber : Kominfo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!