DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda Perubahan APBD 2025

0
IMG-20250802-WA0053
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Kepala Daerah, serta Penetapan Keputusan DPRD terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025, pada Sabtu (2/8), di ruang sidang utama DPRD setempat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua DPRD Santi Wilujeng Prastyani. Turut hadir jajaran Forkopimda Kota Probolinggo, Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kota Probolinggo.

Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari tahapan pembahasan yang telah dimulai sejak Rapat Paripurna pada 30 Juni 2025. “Tahapan selanjutnya adalah mendengarkan pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD,” jelasnya.

Secara umum, seluruh fraksi di DPRD Kota Probolinggo menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah masukan strategis kepada Pemerintah Kota untuk menjadi perhatian dalam implementasi anggaran perubahan, khususnya terkait akuntabilitas, pemerataan pembangunan, dan optimalisasi pelayanan publik.

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, dalam penyampaian pendapat akhirnya, mengungkapkan harapan besar terhadap Raperda Perubahan APBD ini agar dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Semoga Raperda Perubahan APBD 2025 ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo,” ujar Aminuddin.

Dalam penjelasannya, ia menyoroti beberapa poin penting yang menjadi fokus perubahan anggaran, antara lain,

Efisiensi anggaran perjalanan dinas, sebagai bentuk penghematan anggaran daerah.

Penyesuaian tunjangan kepala sekolah SD dan SMP, yang telah diselaraskan dengan regulasi nasional.

Peningkatan dukungan terhadap Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai wujud penguatan harmoni sosial.

Pengembangan SDM dan sistem layanan pengadaan barang dan jasa, termasuk pelatihan dan sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bagi ASN.

Kajian terhadap mekanisme pengadaan kendaraan dinas, agar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan prinsip efisiensi.

Setelah penyampaian pendapat akhir, Sekretaris DPRD Teguh Bagus Sujawanto membacakan Rancangan Keputusan DPRD Kota Probolinggo tentang Persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2025.

Keputusan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi, sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan ditetapkannya keputusan DPRD ini, Pemerintah Kota Probolinggo memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan kebijakan anggaran perubahan dengan lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di sisa tahun anggaran 2025.

Rapat paripurna ini menjadi bukti komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Reporter : Sayful

Narasumber : Kominfo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!