Kecamatan Sumberasih Gelar Program Jaksa Garda Desa Bersama BKAD

Probolinggo, Radarpatroli
Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, menyelenggarakan kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diikuti oleh seluruh desa se-Kecamatan Sumberasih. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara Pemerintah Kecamatan Sumberasih dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Sumberasih. Acara digelar di Rumah Makan Kencur, Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Rabu (06/08/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsi B Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Kusuma Hadi Hartawan, SH, Camat Sumberasih, Agus Setijono, S.Sos, Danramil 0820/06 Sumberasih, Kapten Arh I Made Lugianta, dan perwakilan dari Polsek Sumberasih, Kanit Reskrim Aiptu Heri Adri. Tak ketinggalan, seluruh kepala desa se-Kecamatan Sumberasih juga turut hadir dalam forum penting tersebut.
Program Jaksa Garda Desa merupakan inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan dana desa guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Dalam pelaksanaannya, program ini mencakup penyuluhan hukum, pendampingan, serta pengawasan yang dilengkapi dengan pemanfaatan teknologi digital.
Tujuan Program Jaksa Garda Desa,
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. Memberikan edukasi hukum kepada aparat desa dan masyarakat terkait pengelolaan keuangan dan aset desa, serta potensi penyimpangan hukum.
- Mencegah tindak pidana korupsi Melakukan pendampingan hukum agar kepala desa dan perangkatnya dapat memahami batas kewenangan serta menghindari penyalahgunaan dana.
- Mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Menjamin bahwa seluruh pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Mendukung kemandirian desa. Mendorong desa untuk mengelola potensi lokal, termasuk pengembangan BUMDes sebagai upaya mewujudkan ketahanan pangan dan ekonomi desa.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Memastikan penggunaan dana desa diarahkan pada program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Bentuk Kegiatan dalam Program Jaga Desa,
Penyuluhan Hukum, Edukasi kepada kepala desa dan perangkatnya terkait tata kelola keuangan dan aset desa yang benar.
Pendampingan Hukum, Konsultasi hukum bagi pemerintah desa dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
Pengawasan Dana Desa, Pemantauan terhadap proses penggunaan dana desa serta identifikasi dini terhadap potensi penyimpangan.
Pemanfaatan Teknologi, Menggunakan aplikasi “Jaga Desa” untuk mengawasi penggunaan dana dan pelaksanaan program desa secara real-time.
Kegiatan ini disambut positif oleh para kepala desa se-Kecamatan Sumberasih. Mereka berharap kehadiran program Jaksa Garda Desa dapat menjadi mitra strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kecamatan Sumberasih menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa dan mendorong terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat.
Penulis : Sayful.
Editor : Yuris