13 Kali Sidang Paripurna Wakil Bupati Jember 11 Kali Absen Dikecam Beberapa Fraksi

0
IMG-20250809-WA0005
Bagikan

JEMBER, RADAR PATROLI – 13 kali sidang paripurna, 11 kali wakil bupati Jember Djoko Susanto tidak hadir pada sidang Paripurna DPRD Jember dalam agenda Penandatanganan Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2025. Bupati Jember Muhammad Fawait hanya bersama jajaran OPD dalam sidang Paripurna tersebut, Kamis (07/08/2025).

Tidak hadirnya wakil bupati Jember menjadi sorotan sejumlah fraksi di DPRD Jember dan mendapat kecaman, pemandangan tak lazim ini ternyata bukan hanya sekali saja. Sejak pelantikan bupati dan wakil bupati baru tercatat 11 kali dari 13 kali sidang paripurna, Wabup Jember tidak mendampingi Bupati. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nurhuda Candra Hidayat saat menyampaikan PA (Pandangan Akhir).

Fraksi PKB mengecam atas ketidakhadiran wakil Bupati yakni 11 kali dari 13 kali sidang paripurna DPRD kabupaten Jember, sehingga ketidakhadiran tersebut merupakan bentuk penghinaan lembaga DPRD Jember. “Terkesan menyepelekan pembahasan hajat hidup rakyat Jember. Kehadiran wakil bupati bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel”, ujar Nurhuda.

Selain itu, Nurhuda menjelaskan jika faktanya wakil bupati hanya hadir dua kali menunjukkan sikap ketidakpedulian terhadap amanah konstitusi. “Ketidakhadirannya secara terus-menerus ini, merupakan pengabaian terhadap amanat publik dan mengurangi optimalisasi pembahasan kebijakan strategis daerah”, jelasnya.

Padahal institusi DPRD bukan sekedar stempel, tapi mitra kerja ekskutif. “DPRD bukan sekadar stempel, melainkan mitra kerja yang harus dihormati. Jika wakil bupati konsisten absen, maka muncul pertanyaan, Sejauh mana keseriusannya dalam menjalankan tugas? Apakah ini bentuk ketidakpedulian terhadap aspirasi 
rakyat”, imbuhnya.

Oleh karenanya, Nurhuda mengatakan bahwa fraksi PKB menuntut penjelasan resmi atas ketidakhadiran ini dan komitmen nyata untuk hadir secara konsisten ke depan. “Pemerintahan daerah harus berjalan dengan integritas dan tanggung jawab dan rasa hormat pada setiap proses demokrasi. Selain itu, kepada wakil bupati, kami mengimbau untuk mengakhiri dinamika yang kurang produktif”, ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh H Khurul Fathoni anggota Fraksi Nasdem, menurut politisi yang juga pernah menjadi wartawan, ketidak hadiran wakil bupati mendampingi bupati, sangat tidak lazim. “Seyogjanya, memang wakil bupati seharusnya mendampingi bupati saat agenda sidang paripurna. Saya merasa aneh saat ikut sidang, di daerah lain, bupati dan wakil bupati kompak hadir, tapi di Jember kok bupati sendirian, ada apa ini”, ujar Cak Toni panggilan H Khurul Fathoni.

Cak Toni berharap, kedepan saat ada agenda sidang paripurna, wakil bupati juga hadir mendampingi bupati. “Ke depan, kami berharap wakil bupati bisa hadir mendampingi bupati mengikuti sidang paripurna”, ujarnya.

Ketidak hadiran wakil bupati disidang paripurna ini membuat sejumlah wartawan mencoba menanyakan kepada bupati terkait ketidakhadiran wakil bupati. Namun dengan diplomatis bupati menyatakan, bahwa pihaknya di gedung DPRD Jember adalah sebagai undangan atau tamu. “Ya jangan tanya saya lah, kan saya tamu di sini, tanyakan ke dewan ya”, ujar Bupati Jember Muhammad Fawait singkat.

Sementara ketua DPRD Jember Ahmad Halim, ditemui usai sidang paripurna menyatakan, bahwa ketidak hadiran Wakil Bupati Jember di sidang paripurna, memang tidak diundang atas permintaan yang bersangkutan. “Dulu memang pernah, pak Wabup menyampaikan ke kami bahwa untuk sidang paripurna, cukup bupati saja yang diundang. Mulai dari itu kami tidak mengundang”, ujar Halim.

Halim menilai, keinginan wabup untuk tidak diundang dalam sidang paripurna, dimungkinkan memiliki penilaian administrasi sendiri. “Ya mungkin ada penilaian secara administrasi sendiri”, ujar politisi yang juga ketua DPC Partai Gerindra Jember.

Pihaknya pun akan mengundang Wakil Bupati Jember untuk ikut hadir di sidang paripurna, jika yang bersangkutan minta diundang.  “Ya Wabup harus berkirim surat, untuk minta diundang saat sidang paripurna, karena dulu yang bersangkutan sudah menyampaikan ke kami”, pungkas Halim.  (Dalin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!