Peran Jurnalis Dalam Undang-Undang Pers

Probolinggo, Radarpatroli
Jurnalis memiliki posisi penting dalam kehidupan berdemokrasi dan keberlangsungan negara hukum. Dalam konteks Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, jurnalis bukanlah media itu sendiri, melainkan individu yang menjalankan kegiatan jurnalistik di sebuah media massa. Kegiatan tersebut meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi kepada publik. Dengan kata lain, jurnalis adalah garda terdepan dalam pengumpulan dan penyebaran berita yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Karya seorang jurnalis tetap diakui sebagai karya jurnalistik, meskipun medianya belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Namun, media yang telah mendapat status verifikasi umumnya dipandang lebih kredibel karena telah memenuhi standar yang ditetapkan, baik dalam aspek profesionalisme maupun etika jurnalistik. Verifikasi ini juga menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi jurnalis dan medianya dalam menghadapi sengketa pemberitaan.
Sebagai profesi yang bersentuhan langsung dengan publik, jurnalis wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman kerja sekaligus pagar moral agar produk jurnalistik tetap menjaga kebenaran, keberimbangan, dan tidak merugikan pihak tertentu secara sepihak. Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga tindakan hukum yang lebih tegas.
Undang-Undang Pers memberikan hak-hak khusus kepada jurnalis, antara lain hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Namun, hak ini harus dibarengi dengan kewajiban menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk. Jurnalis juga mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi perlindungan tersebut gugur jika terbukti melanggar hukum atau kode etik.
Perlu dipahami bahwa istilah pers lebih merujuk pada kegiatan jurnalistik secara keseluruhan, yaitu aktivitas mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi kepada publik. Sementara itu, wartawan atau jurnalis adalah individu yang menjalankan kegiatan tersebut. Dengan kata lain, pers adalah institusi dan aktivitas, sedangkan wartawan adalah profesi.
Sanksi dalam kegiatan jurnalistik bergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan. Dewan Pers dapat memberikan peringatan, teguran, atau rekomendasi tertentu bagi media maupun jurnalis yang terbukti melanggar kode etik. Jika pelanggaran menyangkut hukum pidana seperti pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran informasi palsu, maka dapat diproses melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Era digital membawa perubahan besar dalam dunia jurnalistik. Kini, jurnalis tidak hanya bekerja di media cetak atau televisi, tetapi juga aktif di platform digital, media online, hingga media sosial. Kehadiran profesi baru seperti content writer atau online public relations specialist turut mewarnai ekosistem informasi. Meski demikian, prinsip dasar jurnalistik tetap tidak berubah: akurasi, keberimbangan, dan etika harus menjadi pegangan utama agar publik tetap percaya pada karya jurnalistik.
Penulis : Pimred Media Radarpatroli