Penangkapan Kasus Pencurian Mobil Digelar Polres Lumajang Dalam Konferensi Pers

0
IMG-20250827-WA0007
Bagikan

LUMAJANG, Radar Patroli – Polres Lumajang gelar konferensi pers pelaku pencurian mobil pickup Grand max. Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor subsidernya perbuatan jahat alias penadahan. Kasus diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, dipimpin langsung Kapolres Lumajang, Selasa (26/08/2025).

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar SIK SH MH mengatakan, bahwa tindak pidana tersebut pasal yang diterapkan pasal 363 junto 55 ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/08/2025) pukul 9.30 WIB setelah korban melaporkan pada pukul 6.00 WIB di hari yang sama. Pelaku ditangkap di lapangan desa Curahpetung, kecamatan Kedungjajang, saat melakukan kegiatan dengan masyarakat, dan dibawa ke polres Lumajang.

“Barang bukti (BB) kita temukan, tersangka terhadap pelaku kejahatan 363 junto 55 langsung bisa kita amankan. Yaitu satu orang tersangka inisial IK, yang bersangkutan kita amankan di kecamatan Kedungjajang tepatnya di desa Curahpetung. Untuk saat ini kita masih melaksanakan pengembangan terhadap pelaku utama, untuk disini nama identitas sudah kita amankan”, ujar Alex Sandy, saat konferensi pers.

Polres akan segera mengungkap, terindikasi pelaku ada dua orang. “Kita juga dapat petunjuk-petunjuk dari bukti komunikasi, bahwa pelaku utama ini sebelum kejadian hari Sabtu kontak komunikasi. Pelaku ini menghubungi yang bersangkutan untuk menyerahkan 1 unit kendaraan mobil jenis pickup, kemudian yang bersangkutan mengarahkan ke Malang. Barang bukti kita temukan dalam kondisi rapi ditutup menggunakan paranet rapi di salah satu lapangan yang digunakan untuk Bumdes saat ini”, ungkap Alex Sandy.

“Yang bersangkutan adalah DPO dari laporan tahun 2021, pelaku ditangkap di lapangan saat mereka sedang melaksanakan kegiatan. Modus operandinya, pelaku merusak kaca belakang kemudian masuk, setelah itu kunci langsung dibobol. Saat ini kunci dalam kondisi rusak, untuk pelaku lainnya kita tetapkan sebagai DPO”, pungkasnya. (Dalin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!