Pemkab Probolinggo Serahkan Hibah Tanah dan Bangunan Untuk Kejari Kabupaten Probolinggo

0
IMG-20250902-WA0098
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo secara resmi menyerahkan hibah tanah dan bangunan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Prosesi ini ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah Barang Milik Daerah (BMD) yang berlangsung di ruang kerja Bupati Probolinggo, Selasa (2/9/2025).

Selain penandatanganan perjanjian hibah, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara serah terima pinjam pakai BMD dari Pemkab Probolinggo kepada Kejari Kabupaten Probolinggo. Hal ini menegaskan adanya dua bentuk dukungan sekaligus dari Pemkab, yaitu hibah tanah dan bangunan, serta penggunaan sementara aset daerah untuk memperkuat fasilitas kejaksaan.

Aset yang dihibahkan berupa tanah dan bangunan eks SD Negeri Pajarakan Kulon Kecamatan Pajarakan dengan luas kurang lebih 1.500 meter persegi. Rencananya, bangunan tersebut akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau gedung Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PABB) yang dikelola langsung oleh Kejari Kabupaten Probolinggo.

Hibah ini dinilai sangat strategis karena hingga kini Kabupaten Probolinggo belum memiliki Rupbasan sendiri. Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan pengelolaan barang bukti maupun aset sitaan negara dapat dilakukan secara lebih aman, tertib, dan transparan.

Penandatanganan naskah perjanjian hibah dilakukan langsung oleh Bupati Probolinggo, Gus dr. Mohammad Haris, bersama Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam. Sementara itu, dokumen berita acara serah terima pinjam pakai BMD ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, bersama Kepala Kejari Ahmad Nuril Alam.

Acara ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat Pemkab Probolinggo, termasuk Kepala BPPKAD Kristiana Ruliani dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dwijoko Nurjayadi. Dari pihak kejaksaan hadir seluruh Kasubbag dan Kasi Kejari Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga semakin menambah makna dan nilai kebersamaan antar lembaga.

Dalam sambutannya, Bupati Probolinggo Gus Haris menyampaikan bahwa penyerahan hibah ini merupakan bentuk sinergi nyata antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum. Menurutnya, keberadaan Rupbasan akan membantu kejaksaan dalam menjalankan tugas penyimpanan benda sitaan negara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Kabupaten Probolinggo masih belum memiliki Rupbasan. Jadi atas permintaan dari Kejari Kabupaten Probolinggo, kita berbagi aset berupa tanah dan bangunan agar bisa dipergunakan untuk Rupbasan. Apalagi ini momentumnya bersamaan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Gus Haris.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi Forkopimda dalam menjaga keamanan, ketertiban, hingga pembangunan daerah. Kolaborasi ini, menurutnya, tidak hanya berorientasi pada penguatan kelembagaan, tetapi juga pada peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum.

“Sinergitas ini penting, tidak hanya soal keamanan, tetapi juga dalam membangun kepercayaan publik serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional,” jelasnya.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, memberikan apresiasi tinggi atas hibah tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan penting karena sejak kewenangan pengelolaan Rupbasan beralih dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan, keberadaan fasilitas penyimpanan barang bukti di tingkat daerah sangat dibutuhkan.

“Gedung Rupbasan atau Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PABB) ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin. Kami ingin memastikan bahwa barang bukti dan aset sitaan negara disimpan di tempat yang aman, representatif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Nuril Alam.

Ia menambahkan, keberadaan Rupbasan ini tidak hanya bermanfaat bagi kejaksaan, tetapi juga bagi masyarakat luas. Dengan fasilitas penyimpanan yang memadai, pengelolaan barang bukti bisa lebih transparan, sehingga mendukung terciptanya keadilan yang bersih.

Penyerahan hibah tanah dan bangunan ini menjadi tonggak penting dalam mendukung kinerja Kejari Kabupaten Probolinggo. Dengan adanya fasilitas Rupbasan, proses hukum terkait penyitaan aset negara akan berjalan lebih baik dan efisien.

Selain itu, momentum ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Probolinggo dalam memperkuat koordinasi antar lembaga, terutama dalam menjaga ketertiban, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang akuntabel.

Reporter : Sayful

Narasumber : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!