Diskominfo Kabupaten Probolinggo Dan PA Kraksaan Teken PKS Publikasi Dan Informasi

0
IMG-20250904-WA0145-1536x1024
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo bersama Pengadilan Agama (PA) Kraksaan secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang publikasi dan informasi, Kamis (4/9/2025).

Penandatanganan yang berlangsung di Media Center PA Kraksaan tersebut dilakukan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas, dan Ketua PA Kraksaan, Zainal Arifin. Momentum ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat struktural Diskominfo, Panitera, serta staf PA Kraksaan.

Usai penandatanganan, kedua pimpinan instansi bersama jajaran berkesempatan meninjau langsung pelayanan yang diberikan PA Kraksaan kepada masyarakat.

Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret Pemkab Probolinggo untuk memperkuat sistem komunikasi publik yang inklusif, terbuka, dan berbasis data.

“Kami menyadari Pengadilan Agama Kraksaan memiliki peran penting dalam memberikan layanan hukum dan keadilan, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi persoalan keperdataan. Kolaborasi ini menjadi upaya memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, cepat, dan mudah diakses,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ulfiningtyas menjelaskan bahwa Diskominfo memiliki berbagai kanal komunikasi yang dapat dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan informasi, mulai dari media sosial (Instagram, TikTok), radio Pemkab Probolinggo Bromo FM, hingga website resmi Pemkab.

“Dengan saluran informasi ini, konten edukatif dan layanan peradilan bisa dikemas lebih ringan dan mudah dipahami, termasuk bagi segmen muda, ibu rumah tangga, hingga masyarakat luas,” jelasnya.

Ia pun berharap kerja sama ini dapat mendorong masyarakat Probolinggo lebih mudah mendapatkan informasi yang bermanfaat. “Kami ingin kerja sama ini mampu memberikan manfaat agar masyarakat semakin SAE (Sejahtera, Amanah-Religius, dan Eksis Berdaya Saing),” harapnya.

Sementara itu, Ketua PA Kraksaan, Zainal Arifin, menyampaikan rasa syukurnya atas terjalinnya PKS ini. Menurutnya, selain inisiatif pimpinan, penandatanganan tersebut juga merupakan arahan langsung dari pusat.

“Tujuannya jelas, agar publikasi kegiatan peradilan bisa lebih luas menjangkau masyarakat,” ungkapnya.

Zainal juga menyoroti adanya stigma bahwa mengurus perkara di PA Kraksaan mahal. Padahal, melalui sistem e-court, biaya resmi hanya sekitar Rp 300 ribu. “Sayangnya, beberapa oknum pihak ketiga kerap memanipulasi biaya hingga jutaan rupiah, bahkan memalsukan dokumen. Inilah pentingnya publikasi yang benar agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Selain itu, PA Kraksaan juga memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan, terutama perempuan dan anak. “Sejak adanya peraturan tentang hak perempuan, kami berupaya agar hak-hak mereka terlindungi, khususnya pasca perceraian. Penanganan kasus hak anak juga menjadi prioritas agar tidak terabaikan. Kasihan anaknya jika hak-haknya tidak diperhatikan,” tuturnya.

Zainal mengungkapkan, kerja sama ini juga lahir sebagai respons terhadap tantangan internal. Beberapa bulan lalu, PA Kraksaan sempat terkena serangan virus judi online (judol) yang mengganggu sistem internalnya. Situasi tersebut menegaskan pentingnya memperkuat komunikasi dan informasi, baik untuk pemulihan sistem maupun untuk meluruskan persepsi publik.

“Harapannya, ke depan masyarakat benar-benar bisa menikmati publikasi dan informasi yang jelas. Jangan sampai informasi terputus, karena itu akan merugikan masyarakat. Semoga PKS ini membawa kemajuan dan manfaat sebesar-besarnya,” pungkasnya.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!