Panja DPRD Probolinggo Sidak Kios Pupuk Di Tanjung Rejo, Tindaklanjuti Aduan Warga

0
Panja DPRD Probolinggo Sidak Kios Pupuk Di Tanjung Rejo, Tindaklanjuti Aduan Warga
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Panitia Kerja (Panja) Pupuk Subsidi DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pada Minggu (14/9/2025), anggota Panja DPRD Kabupaten Probolinggo, H. Junaidi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah kios pupuk di Dusun Pilang Kacir, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Langkah sidak ini berawal dari pengaduan salah satu warga Desa Tanjung Rejo, Slamet, yang merasa dirugikan karena membeli pupuk di kios milik Sugiono dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah. Menurut Slamet, seharusnya pupuk bersubsidi bisa diperoleh dengan harga normal, namun kenyataannya ia harus mengeluarkan biaya lebih mahal.

Menanggapi aduan tersebut, Panja DPRD Kabupaten Probolinggo segera bergerak cepat. H. Junaidi, langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi. “Hari ini kami hadir di kios Bapak Sugiono Dusun Pilang Kacir, Desa Tanjung Rejo, untuk memastikan langsung laporan masyarakat. Banyak aduan yang masuk terkait penjualan pupuk di atas HET, sehingga kami perlu memastikan bahwa hak-hak petani benar-benar terpenuhi,” tegasnya.

https://vt.tiktok.com/ZSDMdWPkB

Lebih lanjut, H. Junaidi menekankan bahwa pupuk subsidi merupakan hak petani yang telah ditetapkan pemerintah melalui kebijakan Kementerian Pertanian. Namun, di lapangan masih ditemukan adanya praktik penjualan dengan harga tidak wajar serta adanya kesulitan bagi petani yang tidak tercantum dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). “Banyak petani mengeluh karena selain harga di atas HET, ada pula yang dipersulit dengan alasan tidak masuk e-RDKK, padahal faktanya stok pupuk masih ada. Ini tentu merugikan petani,” jelasnya.

https://vt.tiktok.com/ZSDMdWPkB

Dalam kesempatan tersebut, Panja DPRD Kabupaten Probolinggo menegaskan tiga hal penting. Pertama, setiap kios wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai HET tanpa ada tambahan harga sepihak. Kedua, petani tidak boleh dipersulit hanya karena kendala administrasi seperti data e-RDKK, karena kebutuhan pupuk tidak bisa ditunda. Ketiga, bila terbukti ada kios yang melanggar, Panja akan merekomendasikan sanksi tegas mulai dari pemutusan kerja sama dengan distributor hingga pencabutan izin usaha.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa pupuk subsidi betul-betul sampai ke tangan petani sesuai aturan. Jika petani sejahtera, maka ketahanan pangan daerah juga akan terjamin. Itu tujuan utama kami melakukan pengawasan ini,” pungkas H. Junaidi.

Sidak ini sekaligus menjadi peringatan bagi kios maupun distributor pupuk agar lebih disiplin dalam mengikuti aturan pemerintah. DPRD Kabupaten Probolinggo menegaskan akan terus melakukan pemantauan berkala, agar tidak ada lagi praktik penyelewengan yang merugikan petani sebagai penerima manfaat pupuk bersubsidi. Dengan langkah tegas ini, diharapkan ke depan distribusi pupuk benar-benar adil, transparan, dan tepat sasaran.

Penulis : Sayful

    Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!