DPRD Kab. Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi-Fraksi Dan Bentuk Pansus Tiga Raperda

0
IMG-20250916-WA0372-1536x1152
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

DPRD Kabupaten Probolinggo pada Selasa (16/9/2025) sore kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Probolinggo serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto bersama sejumlah pejabat Pemkab serta perwakilan Forkopimda.

Ketiga Raperda yang diajukan yakni, Raperda tentang Bantuan Hukum, Raperda tentang Irigasi, dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Ketiganya dipandang penting untuk menjawab kebutuhan strategis masyarakat sekaligus memperkuat fondasi regulasi pembangunan daerah.

Jawaban eksekutif atas PU Fraksi-fraksi disampaikan langsung oleh Sekda Ugas Irwanto. Masukan dari Fraksi Golkar, PKB, Gerindra, NasDem, PDIP, hingga PPP dijawab satu persatu secara rinci.

Terhadap Fraksi Golkar, eksekutif menegaskan bahwa Raperda Investasi telah disinkronkan dengan kebijakan pusat dan daerah, memperhatikan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta keberpihakan pada pelaku usaha lokal. Raperda juga memuat mekanisme pengawasan, sanksi bagi investor nakal, serta optimalisasi sistem OSS-RBA.

Menjawab Fraksi PKB, pemerintah menekankan bahwa Raperda Bantuan Hukum berpihak pada kelompok rentan dengan mekanisme pendanaan jelas. Pada sektor irigasi, HIPPA/IHIPPA terus diperkuat, sementara investasi difokuskan pada kawasan strategis dengan indikator kinerja terukur.

Kepada Fraksi Gerindra, Pemkab menjelaskan strategi pengelolaan irigasi berbasis prioritas Musrenbang yang didukung aplikasi e-PAKSI. Raperda Investasi dipastikan menguntungkan UMKM dan koperasi, sementara Raperda Bantuan Hukum menggandeng LBH dengan standar pelayanan jelas.

Dalam menanggapi Fraksi NasDem, pemerintah menegaskan komitmen agar manfaat investasi dirasakan rakyat luas, bukan hanya pemilik modal besar. Raperda Irigasi akan menyusun ulang regulasi sesuai UU terbaru dengan fokus pada pemberdayaan HIPPA.

Menjawab Fraksi PDIP, Pemkab menekankan prinsip keterjangkauan dan transparansi pada Raperda Bantuan Hukum. Raperda Irigasi menitikberatkan pada penguatan kelembagaan petani pengguna air, sedangkan Raperda Investasi memprioritaskan pemberdayaan UMKM dan usaha lokal.

Kepada Fraksi PPP, pemerintah menegaskan bahwa Raperda Bantuan Hukum merupakan amanat PP Nomor 24 Tahun 2013. Raperda Irigasi disusun untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2010 yang sudah tidak relevan, sedangkan Raperda Investasi diarahkan untuk mendukung target kemiskinan ekstrem 0% pada 2029.

Sebagai tindak lanjut, rapat paripurna juga menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Raperda tersebut. Pansus akan bekerja merumuskan regulasi secara detail agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi instrumen hukum yang efektif bagi pembangunan daerah.

Dengan terbentuknya Pansus, diharapkan pembahasan Raperda ini berjalan lebih komprehensif, partisipatif, dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!