Diskusi Panel Pengelolaan Aset Desa Dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kecamatan Sumberasih

0
Diskusi Panel Pengelolaan Aset Desa Dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kecamatan Sumberasih
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Pemerintah Kecamatan Sumberasih menggelar Diskusi Panel bertema “Pengelolaan Aset Desa dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)” bersama Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (18/09/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Sumberasih, Camat Sumberasih Agus Setijono, S.Sos, Plt Sekcam Arief Afianto Hijrin, S.Sos, MM, serta jajaran Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo yang dipimpin oleh Ketua Komisi 3 Mohammad Alfatih (Fraksi PKB). Turut hadir Wakil Ketua Komisi 3 Badrus Sholeh (Fraksi Golkar), Sekretaris Komisi 3 Deni Ilhami (Fraksi Gerindra), serta anggota Komisi 3. Lukman Hakim (PKB), Feri Gita Rahayu (NasDem), dan Sugiono (PPP).

Dalam sambutannya, Camat Sumberasih Agus Setijono menyampaikan apresiasinya atas kehadiran anggota DPRD sekaligus menegaskan pentingnya momentum diskusi panel ini.

“Diskusi ini kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk membahas persoalan pengelolaan aset desa dan peningkatan PAD. Karena sampai saat ini, capaian PBB di Kecamatan Sumberasih masih di bawah 70%. Ini menjadi tantangan kita bersama agar lebih optimal,” ujarnya.

Ia menekankan agar seluruh kepala desa lebih aktif dalam menggali potensi desa masing-masing, tidak hanya bergantung pada dana transfer pusat.

Ketua Komisi 3, Mohammad Alfatih, menjelaskan kondisi pembangunan daerah dan keterbatasan anggaran akibat efisiensi dari pusat.

“PAD Kabupaten Probolinggo masih sangat bergantung pada Pajak Bumi dan Bangunan. Sementara dana transfer daerah dari pusat mengalami penurunan signifikan hingga 30-40%. Karena itu, aset desa perlu dioptimalkan melalui regulasi dan inovasi agar menjadi sumber PADes yang berkelanjutan,” jelasnya.

Alfatih juga menyinggung pentingnya program Batas Desa yang akan membantu memperjelas aset desa dan kabupaten, sehingga memudahkan perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran.

Sementara itu, Feri Gita Rahayu (NasDem) mencontohkan keberhasilan Desa Banjarsari dalam mengelola sampah organik menjadi pupuk serta potensi wisata di Desa Gili Ketapang.

“Aset desa bukan hanya berupa tanah atau bangunan, tapi juga potensi ekonomi seperti wisata dan pengelolaan sampah. Dengan penguatan kelembagaan, digitalisasi, serta pengawasan yang transparan, aset desa bisa menjadi pondasi PAD yang berkelanjutan,” tegasnya.

Lukman Hakim (PKB) menambahkan bahwa peningkatan PAD Kabupaten Probolinggo membutuhkan inovasi yang nyata. Ia mencontohkan peningkatan retribusi pasar yang dulunya hanya puluhan juta menjadi miliaran rupiah.

“Potensi lokal harus digali dengan inovasi. Kita ingin Probolinggo bisa lebih maju, bahkan menyaingi daerah seperti Banyuwangi. Semua butuh keberanian kepala desa untuk bermimpi dan mewujudkannya,” ujarnya.

Sekretaris Komisi 3, Deni Ilhami (Gerindra), menyoroti pengelolaan aset desa yang selama ini sering disalahpahami.

“Tanah kas desa tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Semua harus masuk ke kas desa sebagai PADes. Perda yang sedang kami godok bertujuan meluruskan persepsi ini agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi 3, Badrus Sholeh (Golkar), mengingatkan perlunya kesadaran bersama.

“Kebijakan sudah kita buat, tinggal kesadaran dari masyarakat dan pemerintah desa untuk melaksanakannya. Aset desa harus dikelola untuk kepentingan bersama, bukan individu,” ungkapnya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan desa menyampaikan aspirasi.

Bendahara Desa Lemah Kembar. Salam, menyoroti perlunya regulasi lebih tegas terkait aset tanah kas desa serta usulan penguatan lumbung pangan desa sebagai upaya swasembada pangan.

Sekdes Laweyan, Idris Hidayatulloh, menekankan kebutuhan sarana pendukung pengelolaan sampah serta penguatan program desa tematik hijau.

Menjawab hal tersebut, Sekretaris Komisi 3, Deni Ilhami, menegaskan bahwa Komisi 3 tengah menyiapkan Perda pengelolaan aset desa yang wajib diturunkan menjadi Perdes di setiap desa. Hal ini untuk memastikan aset desa tercatat, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 Mohammad Alfatih menambahkan bahwa program pemetaan batas desa berbasis satelit yang sedang dijalankan pemerintah akan menjadi acuan dalam mempertegas kepemilikan aset desa, sekaligus mencegah konflik batas wilayah.

Diskusi panel ini menghasilkan komitmen bersama antara DPRD Kabupaten Probolinggo, pemerintah kecamatan, dan desa-desa di Kecamatan Sumberasih untuk memperkuat regulasi, transparansi, serta inovasi dalam pengelolaan aset desa. Harapannya, desa-desa di Kecamatan Sumberasih dapat lebih mandiri dan berkontribusi nyata dalam peningkatan PAD Kabupaten Probolinggo.

Penulis : Sayful

    Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!