Polres Probolinggo Kota Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025

Probolinggo, Radarpatroli
Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar secara serentak di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Dalam penyampaiannya, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menegaskan bahwa operasi yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025 ini berhasil mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Juma,at (19/09/2025)

“Operasi ini merupakan operasi kewilayahan yang dikomandani oleh Polda Jawa Timur dan dilaksanakan selama 12 hari kerja. Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengamankan 10 kasus dengan 10 tersangka serta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 39,66 gram,” ungkap Kapolres.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, dari 10 tersangka yang diamankan, delapan di antaranya terhubung dalam satu jaringan peredaran narkotika. Salah satu tersangka utama, berinisial SD, diamankan di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dengan barang bukti sabu seberat 31,2 gram. SD dikategorikan sebagai bandar karena memiliki peran penting dalam menyalurkan sabu ke sejumlah pengedar yang kemudian diedarkan ke pengguna.
Pengungkapan terhadap SD merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, ESA, yang ditangkap di wilayah Mayangan dengan barang bukti sabu seberat 0,3 gram. Dari ESA inilah penyidik kemudian berhasil menelusuri jalur distribusi narkotika hingga menemukan keterkaitan dengan SD.

Selain itu, beberapa tersangka lain yang berhasil diamankan di antaranya,
MZ. Dengan barang bukti 2,5 gram sabu di Kelurahan Mangunharjo. RMR. Dengan barang bukti 0,5 gram sabu di Kecamatan Kademangan. ARK. Dengan barang bukti 0,54 gram sabu di Kelurahan Triwung Kidul. MSD. Dengan barang bukti 1,3 gram sabu di Kelurahan Ketapang. YJK. Dengan barang bukti 1,32 gram sabu di Kelurahan Kademangan. GS. Dengan barang bukti 0,69 gram sabu di Kecamatan Mayangan. AA dengan barang bukti 1,91 gram sabu di Kelurahan Kademangan.
Dari hasil pemeriksaan, delapan tersangka terbukti masih dalam satu jaringan yang dikendalikan oleh bandar dari luar kota, sementara dua lainnya merupakan pengedar independen. Jaringan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Kota Batu hingga Bangkalan, Madura.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1,3 miliar hingga maksimal Rp13 miliar.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Probolinggo. Meski sebagian TKP berada di luar wilayah, seperti di Pasuruan, semua barang bukti dan tersangka tetap akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lebih besar,” tegas Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Evan Andias, menambahkan bahwa sebagian tersangka merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya setelah keluar dari penjara. Mereka langsung menghubungi bandar besar untuk kembali melanjutkan aktivitas peredaran sabu.
“Salah satu jaringan yang kami ungkap bahkan memiliki keterkaitan dengan pengedar di Bangkalan, Madura. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Bangkalan serta aparat terkait lainnya. Kami pastikan pengembangan kasus ini tidak berhenti sampai di sini,” jelas AKP Evan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Evan menegaskan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota siap menghadapi segala risiko dalam pemberantasan narkoba. Ia menyinggung kasus sebelumnya di Madura, di mana aparat pernah mendapatkan perlawanan keras hingga berujung bentrok.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menutup konferensi pers dengan menegaskan kembali komitmen jajarannya untuk terus melakukan pemberantasan narkoba tanpa kompromi. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Perlu dukungan masyarakat agar generasi muda kita terhindar dari bahaya narkoba yang merusak masa depan,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Probolinggo Kota berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayahnya.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris