Bayi Hasil Hubungan Di Luar Nikah Ditemukan Di Pos Kamling, Polisi Usut Kasus hingga Tuntas

Probolinggo, Radarpatroli
Polres Probolinggo Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan penemuan bayi yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian, mengingat menyangkut masa depan seorang bayi yang tidak berdosa serta melibatkan orang tua yang ternyata masih di bawah umur.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., dalam keterangan resminya pada Senin (22/09/2025) menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Jumat (12/09/2025). Sejumlah warga menemukan seorang bayi yang masih berlumuran darah dan diduga baru saja dilahirkan di sebuah pos kamling desa setempat. Warga segera melapor ke aparat kepolisian, dan tak lama berselang bayi tersebut langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
“Polres Probolinggo Kota langsung bergerak cepat untuk menyelidiki siapa orang tua dari bayi ini. Sangat disayangkan, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata orang tua dari bayi tersebut adalah anak-anak di bawah umur,” terang Kapolres.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ibu bayi merupakan remaja yang berdomisili di Kabupaten Probolinggo, sedangkan sang ayah masih berusia anak dan tinggal di wilayah Kota Probolinggo. Dari keterangan yang dihimpun, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Kondisi psikologis keduanya juga sedang mendapat perhatian khusus, mengingat usia mereka yang masih sangat muda.

Kapolres Probolinggo Kota menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan perlindungan hak anak dalam menangani kasus ini. Karena para pelaku masih di bawah umur, sistem peradilan anak akan diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Ini menyangkut masa depan pelaku yang masih anak-anak, sekaligus masa depan bayi yang lahir dari hubungan mereka. Kami akan mencari formula yang tepat agar solusi yang ditempuh tetap mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan,” ujarnya.
Selain proses hukum, Polres Probolinggo Kota juga memastikan bahwa bayi tersebut mendapatkan perawatan yang layak. Kapolres menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya. Hingga saat ini, bayi dalam kondisi sehat, tetap berada dalam pengawasan tenaga medis, serta didampingi pekerja sosial.
“Bayi ini akan kami pastikan terawat dengan baik. Untuk penyerahannya, kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Sosial, apakah nantinya akan dikembalikan ke orang tua kandung atau diserahkan ke kakek-neneknya untuk perawatan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga berencana memberikan pendampingan konseling kepada kedua orang tua bayi, termasuk keluarga mereka. Tujuannya adalah agar kasus serupa tidak terulang kembali serta mencegah dampak psikologis yang berkepanjangan bagi remaja tersebut.
Kasus ini tidak hanya menyoroti persoalan hukum, tetapi juga menjadi refleksi sosial tentang pentingnya peran keluarga, lingkungan, dan lembaga pendidikan dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai tanggung jawab, kesehatan reproduksi, serta bahaya dari pergaulan bebas.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap kedua orang tua bayi yang masih berstatus anak tetap berjalan dengan pengawasan pihak berwenang. Polres Probolinggo Kota berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, humanis, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Humas Polres Probolinggo Kota