Ketua Ormas Tapal Kuda Nusantara Soroti Penutupan Gerai Mie Gacoan Kota Probolinggo

0
IMG-20250927-WA0003
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Penutupan sementara gerai Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, pada Senin (22/9/2025) memantik perhatian banyak pihak. Langkah Pemerintah Kota Probolinggo yang menutup gerai kuliner populer tersebut karena persoalan perizinan, dinilai tidak konsisten oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tapal Kuda Nusantara (TKN), Eko Prasetyo Karso.

Dalam pernyataannya, Eko menegaskan bahwa Mie Gacoan yang dikelola PT Pesta Pora Abadi sejatinya telah memiliki izin lengkap sebagaimana aturan yang berlaku. Menurutnya, sangat aneh jika pemkot menutup usaha yang selama ini beroperasi lebih dari lima tahun tanpa masalah berarti. “Kalau memang tidak ada izinnya, seharusnya sejak awal tidak diberi kesempatan buka. Kok bisa sampai bertahun-tahun dibiarkan, lalu sekarang ditutup,” tegas Eko.

Lebih jauh, Eko menyoroti adanya ketidak konsistenan di tubuh Pemerintah Kota Probolinggo. Ia mempertanyakan mengapa usaha yang dianggap tidak memenuhi persyaratan tetap mendapatkan rekomendasi pembukaan. Hal ini, menurutnya, mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan serta ketegasan dari dinas terkait. “Kalau memang persyaratan izin belum lengkap, kenapa dibiarkan sejak awal, Bukankah pemerintah yang memberi rekomendasi izin lokasi itu” ujarnya.

Eko juga menyinggung sejumlah aspek teknis yang menjadi sorotan, seperti izin pemanfaatan ruang, izin amdalalin (analisis dampak lalu lintas), hingga ketersediaan lahan parkir. Ia menilai, jika kawasan Jalan Suroyo memang ditetapkan sebagai area perkantoran, maka semua usaha perdagangan seharusnya tidak boleh beroperasi di lokasi tersebut. “Kalau aturannya begitu, harus adil. Jangan hanya Mie Gacoan yang ditutup, sementara di sepanjang jalan itu ada mini market dan kafe yang tetap dibiarkan. Kalau memang mau tegas, tindak semuanya,” tegas Eko.

Selain menyoroti aspek regulasi, Eko juga menekankan dampak sosial-ekonomi dari penutupan Mie Gacoan. Ia mengingatkan bahwa keputusan ini tidak hanya berimbas pada pemilik atau pengelola usaha, tetapi juga menyangkut nasib karyawan, pekerja harian, hingga mitra pengemudi ojek online (ojol) yang menggantungkan penghasilan dari layanan pesan-antar. “Ada banyak keluarga yang kehidupannya bergantung pada usaha ini. Kalau ditutup, siapa yang bertanggung jawab memberi makan mereka” katanya.

Menurut Eko, kebijakan yang terlalu kaku justru akan menjadi bumerang bagi Kota Probolinggo. Investor bisa saja kehilangan minat untuk menanamkan modalnya jika pemerintah dianggap tidak ramah terhadap dunia usaha. “Kalau pemerintah kota bersikap kaku dan tidak memberikan kepastian, investor enggan masuk. Kalau itu terjadi, angka pengangguran pasti meningkat. Bukannya membangun perekonomian, malah menambah beban masyarakat,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Tapal Kuda Nusantara tidak menolak penegakan aturan, namun meminta adanya konsistensi dan keadilan. Pemerintah, menurutnya, harus bijak dalam menerapkan kebijakan sehingga tidak menimbulkan kesan diskriminasi atau tebang pilih. “Aturan harus ditegakkan, tapi dengan adil dan proporsional. Jangan sampai menimbulkan prasangka bahwa ada kepentingan tertentu di balik penutupan ini,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Probolinggo menutup sementara gerai Mie Gacoan di Jalan Suroyo pada 22 September 2025. Penutupan ini berlaku selama 30 hari, dengan catatan jika PT Pesta Pora Abadi sebagai pengelola dapat memenuhi kekurangan dokumen perizinan, maka gerai tersebut diperbolehkan kembali beroperasi. Namun, polemik ini tampaknya belum berakhir, sebab munculnya perbedaan pandangan antara pihak pemerintah dan ormas menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih terbuka agar masalah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan keresahan publik.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena popularitas Mie Gacoan sebagai kuliner favorit masyarakat, tetapi juga karena menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Publik menunggu langkah selanjutnya dari Pemkot Probolinggo dalam memastikan penegakan aturan berjalan adil, sekaligus tidak merugikan kepentingan ekonomi warga.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!