Tak Sampai 24 Jam, Polres Probolinggo Kota Bekuk Pelaku Pemerkosaan Di Kademangan

0
IMG-20250927-WA0016
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Polres Probolinggo Kota bergerak cepat menangani laporan tindak asusila yang terjadi di wilayah Kecamatan Kademangan. Seorang pria berinisial SS (26), warga Kecamatan Kedopok, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan karena menyetubuhi tetangganya sendiri.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa korban, sebut saja Bunga (24), merupakan seorang ibu rumah tangga yang tinggal bersama suaminya di Kademangan. Saat kejadian, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, sang suami sedang bekerja sehingga rumah dalam keadaan sepi.

“Pelaku dalam kondisi mabuk nekat masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara memanjat. Ia langsung menuju kamar tidur korban yang saat itu sedang tertidur,” ungkap Iptu Zainullah pada Jumat (26/9/2025).

Tanpa rasa takut, SS membuka paksa celana korban lalu melakukan aksi bejatnya. Korban tidak bisa melawan karena ketakutan melihat pelaku yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku bahkan meninggalkan ancaman bahwa ia akan kembali lagi.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Polres Probolinggo Kota. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada sore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, di daerah Desa Randuputih, Kecamatan Dringu.

“Korban dan pelaku saling mengenal. Keduanya sama-sama sudah berkeluarga. Dari pengakuan tersangka, ia sering melihat korban mengenakan daster sehingga timbul niat jahat untuk mencari kesempatan,” jelas Iptu Zainullah.

Kini SS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar serta menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya tindak kejahatan seksual.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Humas Polres Probolinggo Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!