LSM LIHAT Desak PUPR dan Kejati Jatim Buka Dokumen Proyek Revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo

Probolinggo, Radarpatroli
Dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo senilai Rp 8,75 miliar mulai disorot oleh publik. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Indonesia Hebat (LSM LIHAT) secara resmi melayangkan laporan awal sekaligus permintaan dokumen proyek kepada Dinas PUPR Kota Probolinggo dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Kamis, 3 Oktober 2025.
Dalam surat bernomor 019/DPP/LSM-LIHAT/X/2025, LSM LIHAT menyampaikan keprihatinan atas dinamika yang terjadi selama proses tender dan pelaksanaan proyek. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi publik, proyek yang dibiayai APBD ini sempat mengalami sejumlah perubahan signifikan, termasuk pengunduran diri dua rekanan, di antaranya CV Carissa, pemenang pertama tender ulang. Selanjutnya, CV Probolinggo Cemerlang ditunjuk sebagai pelaksana proyek setelah menempati posisi kedua dalam hasil tender.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengadaan, pelimpahan pekerjaan, hingga pelaksanaan fisik proyek berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi,” ujar Syaipul, Ketua DPC LSM LIHAT Kota Probolinggo.
LSM LIHAT, yang dikenal aktif dalam pengawasan anggaran publik, meminta sejumlah dokumen kunci dari pihak PUPR dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Kota Probolinggo. Dokumen tersebut antara lain:
1. Surat pelimpahan berkas tender dari Dinas PUPR ke PBJ,
2. Undangan kaji ulang pengadaan dari PBJ/Barjas,
3. Surat pelimpahan hasil pengadaan, serta
4. Salinan kontrak kerja antara Dinas PUPR dengan CV Carissa maupun CV Probolinggo Cemerlang.
Permintaan ini diajukan atas dasar hak publik terhadap keterbukaan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, LSM LIHAT juga menegaskan dasar hukumnya merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan, namun mendorong akuntabilitas penggunaan dana publik agar masyarakat mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan bebas dari praktik penyimpangan,” tambah Syaipul.
DPP LSM LIHAT juga menyalinkan surat tersebut kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek strategis daerah.
Surat tersebut memberi tenggat waktu 7 hari kerja bagi pihak PUPR dan Kejati Jatim untuk merespons dan memberikan dokumen yang diminta, sesuai dengan Pasal 22 UU KIP.
Proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo sendiri ditargetkan selesai pada 25 Desember 2025, dan menjadi salah satu proyek ruang publik terbesar di Kota Probolinggo tahun ini.
LSM LIHAT menyatakan akan terus memantau perkembangan proyek tersebut serta membuka kanal pengaduan masyarakat bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam pelaksanaannya.
(Tim)