Kodim 0820/Probolinggo Dukung Operasi Bersih di Lapas Kelas II B Kraksaan

0
IMG-20251016-WA0002
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Kodim 0820/Probolinggo melalui Koramil jajarannya turut ambil bagian dalam kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.

Anggota Koramil 0820-12/Kraksaan, Serda Suhartono, yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa operasi pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran barang terlarang seperti ponsel, narkoba, maupun alat komunikasi lainnya yang dapat disalahgunakan oleh narapidana di dalam Lapas.

“Selain sebagai wujud komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum, operasi pemeriksaan dan penggeledahan ini bertujuan menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih, aman, dan bebas dari segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketertiban,” ungkap Serda Suhartono.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan implementasi dari program Lapas Bersih yang digulirkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Program ini menekankan pentingnya pengawasan berlapis dan sinergi antar instansi dalam mencegah praktik penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas.

“Kami tidak main-main dalam menangani isu peredaran HP maupun narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Operasi seperti ini dilakukan secara berkala untuk menutup segala celah yang bisa dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, personel Koramil bersama petugas keamanan Lapas dan tim khusus pengamanan (TKP) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh blok tahanan. Setiap kamar diperiksa satu per satu, termasuk area umum, dapur, ruang kunjungan, serta tempat penitipan barang pengunjung. Barang-barang pribadi narapidana dan pengunjung turut diperiksa dengan ketat menggunakan alat deteksi dan anjing pelacak.

“Setiap sesi penggeledahan kami lakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur. Tujuannya bukan hanya untuk menyita barang-barang terlarang, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada penghuni yang melanggar aturan. Bagi narapidana yang terbukti memiliki atau menggunakan barang terlarang, akan dijatuhi sanksi disiplin berupa isolasi sementara hingga pemotongan remisi,” jelasnya.

Serda Suhartono menegaskan bahwa keterlibatan TNI, khususnya dari jajaran Kodim 0820/Probolinggo, merupakan bentuk dukungan terhadap program nasional pemberantasan penyalahgunaan barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia juga menilai bahwa kolaborasi antara TNI, petugas Lapas, dan aparat penegak hukum lainnya menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengamanan yang kuat dan terpercaya.

“Kami berharap kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan ini dapat menekan angka peredaran barang terlarang di dalam Lapas hingga nol persen. Ini juga menjadi bukti nyata bahwa Lapas Kelas II B Kraksaan berkomitmen mendukung program deradikalisasi, pembinaan moral, serta reintegrasi sosial bagi para narapidana,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Kodim 0820/Probolinggo menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo, sekaligus mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Pendim 0820

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!