Pasal 170 KUHP Menjerat Dua Pelaku Penganiayaan Yang Tewaskan RK Di Gili Ketapang
Probolinggo, Radarpatroli
Suasana duka menyelimuti warga Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, setelah peristiwa tragis menimpa seorang pemuda bernama RK (24 tahun). Ia ditemukan tewas sehari setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua pria asal desa yang sama. Aksi kekerasan itu bermula dari chat mesra di inbox media sosial TikTok yang dikirim RK kepada istri orang lain, sehingga memicu amarah suami sahnya dan berujung pada insiden berdarah.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K, dalam konferensi pers ungkap kasus pada Selasa (11/11/2025), menjelaskan secara detail kronologi dan proses penangkapan terhadap kedua pelaku yang terlibat. Mereka adalah WD (22 tahun), suami dari perempuan yang digoda oleh korban, serta SH (37 tahun), rekan dekat WD. Keduanya merupakan warga Pulau Gili Ketapang yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Menurut keterangan polisi, peristiwa itu bermula ketika WD secara tidak sengaja membaca pesan berisi kata-kata mesra yang dikirim RK kepada istrinya melalui fitur pesan pribadi TikTok. Saat itu, ponsel sang istri sedang dipegang oleh WD. Tak terima dan merasa harga dirinya dilecehkan, WD diliputi emosi dan kemudian mengajak SH untuk menegur sekaligus memberi pelajaran kepada RK.
Keesokan harinya, tepat pada Kamis (6/11/2025), WD dan SH mendatangi korban yang tengah duduk santai sambil minum kopi di sebuah warung di sekitar permukiman warga. Setelah memanggil korban, WD langsung melampiaskan kemarahannya. Dalam kejadian itu, WD menusuk kepala korban satu kali, punggung belakang satu kali, serta pangkal paha belakang satu kali, dan menendang alat kelamin korban dua kali. Sedangkan SH memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak empat kali.
Korban yang mengalami luka serius kemudian ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku. Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut segera berusaha menolong dan membawa RK pulang ke rumahnya. Namun, keesokan harinya keluarga korban mendapati RK sudah tidak bernyawa saat hendak dibangunkan. Kejadian itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Petugas Polres Probolinggo Kota yang menerima laporan langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jenazah korban ke RSUD dr. Moh. Saleh untuk dilakukan otopsi. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah luka tusuk pada kepala bagian kanan yang menembus jaringan otak dan mengakibatkan pendarahan hebat di dalam otak.
“Setelah mendapatkan hasil otopsi dan keterangan saksi-saksi, kami segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti pada Sabtu, 8 November 2025 pukul 12.00 WIB di Pulau Gili Ketapang. Keduanya kini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres AKBP Rico Yumasri.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sebilah pisau tajam, pakaian korban yang berlumuran darah, serta ponsel milik pelaku dan korban yang menjadi alat komunikasi pemicu kejadian. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan yang telah menyebabkan korban meninggal dunia.
“Terhadap kedua pelaku, kami kenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya seseorang. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Probolinggo Kota.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya menahan emosi dan berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Sebab, satu pesan singkat yang tidak pantas dapat berujung fatal, bahkan merenggut nyawa seseorang serta menghancurkan masa depan banyak pihak.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Humas Polres Probolinggo Kota
