Satpol PP Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi Cukai, Dorong Kesadaran Masyarakat tentang Rokok Ilegal
Probolinggo, Radarpatroli
Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai, Senin (17/11), di Aula Satpol PP Kota Probolinggo, Jalan Panglima Sudirman. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para relawan dan insan media, terkait peraturan cukai, karakteristik rokok ilegal, serta dampaknya bagi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui pemahaman hukum yang tepat dan sinergi lintas sektor.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Wijatnoko, Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozy, beserta jajaran pejabat Satpol PP dan Bea Cukai. Sebanyak 25 peserta yang terdiri dari relawan Pemadam Kebakaran (Damkar) dan insan media mengikuti kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (19/11). Para peserta tidak hanya menerima materi secara teori, tetapi juga berdiskusi mengenai strategi pengawasan dan peran mereka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.
Sebagai narasumber, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Arif Jaya Setiawan, bersama Mochammad Iqbal Arrasyid, membawakan materi bertajuk “Lebih Dekat dengan Cukai”. Materi ini mencakup pengertian cukai, tujuan dan manfaatnya bagi negara, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan masyarakat. Selain itu, narasumber juga menekankan modus operandi pelanggaran yang kerap dilakukan, seperti penggunaan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Penjelasan ini memberikan pemahaman mendalam bagi peserta tentang bagaimana membedakan produk rokok legal dan ilegal, sekaligus menekankan urgensi pengawasan di tingkat masyarakat.

Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozy, menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai bagian dari strategi pengendalian rokok ilegal. “Melalui relawan Damkar dan insan media, informasi mengenai rokok ilegal dapat diteruskan kepada masyarakat. Harapannya, peredaran rokok ilegal dapat dikendalikan dan diminimalisir sehingga cita-cita pemerintah dalam pemberantasannya dapat terwujud,” ujarnya. Fathur menambahkan bahwa Satpol PP secara rutin melakukan razia di toko-toko dan memantau jalur transportasi yang sering dijadikan media pengiriman rokok ilegal. “Kami juga telah menyusun pemetaan daerah rawan agar penindakan lebih tepat sasaran. Dengan sinergi yang baik, diharapkan penyebaran rokok ilegal dapat dikurangi secara signifikan,” jelasnya.
Kepala Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Wijatnoko, menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan para relawan. “Cukai merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang penting. Jika rokok ilegal beredar, pemasukan negara terganggu dan tentu berdampak pada pembangunan nasional maupun daerah,” ujarnya. Rudie juga menekankan bahwa Kota Probolinggo merupakan daerah lintasan atau transit, sehingga tingkat sitaan rokok ilegal cukup tinggi. Pada tahun 2024, Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan ribu hingga lebih dari satu juta batang rokok ilegal, menunjukkan jalur distribusi yang signifikan di wilayah ini.
Selain itu, Rudie menjelaskan kondisi industri rokok legal di wilayah kerja Bea Cukai Probolinggo, yang meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Lumajang. Terdapat 18 perusahaan rokok legal yang terdaftar, namun khusus di Kota Probolinggo baru terdapat satu perusahaan rokok legal. Kondisi ini menunjukkan tingginya potensi peredaran rokok ilegal di kota transit seperti Probolinggo, sehingga upaya pengawasan dan edukasi menjadi sangat krusial.
Sosialisasi juga menekankan aspek hukum bagi pelanggar ketentuan cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 50, 52, 54, 56, dan 58 Undang-Undang Cukai. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai, atau sanksi administrasi berupa denda tiga kali nilai cukai. Penjelasan sanksi ini diberikan agar peserta memahami konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal, sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran di lapangan.
Salah satu peserta, Rahmad, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk ikut mendukung pengawasan di masyarakat. “Melalui sosialisasi ini, saya memperoleh pemahaman yang lebih lengkap mengenai aturan cukai dan upaya pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan ini memberikan bekal penting agar kami bisa ikut mengawasi dan menyebarkan informasi yang benar di tingkat masyarakat,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Pemerintah Kota Probolinggo berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, relawan, dan masyarakat semakin kuat. Hal ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal secara efektif, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membeli produk legal, serta turut mendukung peningkatan penerimaan negara dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kota
